Dugaan Korupsi di BP2P Sulut, Kejati Resmi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Manado,pelopormedia.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menaikkan status laporan dugaan korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi Utara ke tahap penyelidikan.

Langkah ini menyusul laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO yang merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Surat perkembangan penanganan perkara tertanggal 7 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kejati Sulut menyebutkan bahwa laporan LSM RAKO telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Audit BPK RI yang dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan rumah susun oleh BP2P Sulut. Adapun rincian proyek yang menjadi sorotan BPK antara lain:

Pengadaan pada Pembangunan rumah susun senilai Rp1.729.595.904,

Pembangunan rumah susun ASN di wilayah Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp1.816.941.230,

Pembangunan rumah susun Universitas Seminari Menengah Kakaskasen senilai Rp1.847.946.720.

Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.

Ketua LSM RAKO, dalam keterangannya, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut dan berharap Kejaksaan Tinggi dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas perumahan yang layak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP2P Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK dan proses penyelidikan yang tengah berjalan.**(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *