LSM RAKO Layangkan Surat Keberatan ke Kadis PUPR Manado, Desak Patuh Pada Putusan MA Terkait Sengketa Informasi

Sanksi Pidana Menanti

Manado — pelopormedia.id || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado. Keberatan ini disampaikan menyusul belum dilaksanakannya putusan hukum tetap terkait sengketa informasi publik yang dimenangkan oleh RAKO.

Dalam keterangan resminya, RAKO menyebut bahwa mereka adalah pemohon dalam perkara sengketa informasi yang telah bergulir di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218 K/TUN/KL/2025, serta diperkuat melalui Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 22/Pen.BHT/G/KI/2024/PTUN.MDO yang dikeluarkan pada 2 Mei 2025.

PTUN Manado dalam penetapannya telah memberikan batas waktu 14 hari kerja sejak 5 Mei 2025 kepada pihak termohon dalam hal ini Dinas PUPR Kota Manado untuk melaksanakan isi putusan tersebut. Namun hingga kini, pihak Dinas PUPR belum menunjukkan itikad baik atau langkah konkret untuk mematuhi putusan hukum tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas PUPR yang hingga hari ini belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas perwakilan LSM RAKO.

RAKO juga mengingatkan bahwa apabila putusan tersebut terus diabaikan, maka terbuka kemungkinan dilakukannya langkah hukum lanjutan, termasuk eksekusi pidana terhadap pihak yang menghalangi pelaksanaan keputusan hukum.

Langkah ini diambil RAKO sebagai bentuk konsistensinya dalam memperjuangkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik di lingkup pemerintahan daerah, khususnya di Kota Manado.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Manado terkait keberatan tersebut.**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *