Manado – pelopormedia.id || Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank SulutGo dugaan bakal segera digelar, menyusul ketidakpatuhan direksi bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini berkaitan dengan permintaan informasi yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO), namun tidak direspons sebagaimana mestinya oleh pihak bank.
Permintaan informasi yang dilayangkan oleh RAKO kemudian berlanjut menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Dalam putusan sengketa tersebut, RAKO dinyatakan sebagai pihak yang menang dan Bank SulutGo diwajibkan membuka informasi publik yang dimohonkan.
Namun hingga tenggat waktu pelaksanaan putusan berakhir, pihak direksi Bank SulutGo belum juga menjalankan kewajiban tersebut. Hal ini mendorong RAKO mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU KIP, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengeksekusi putusan Komisi Informasi.
Direktur Eksekutif RAKO, Harianto Nanga, menyebut kasus ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum:
“Putusan Komisi Informasi itu final dan mengikat. Jika tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya jelas: ada sanksi pidana. Direksi Bank SulutGo bisa dijerat dengan ancaman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 52 UU KIP,” tegas Harianto.
Lebih lanjut, Harianto menyebut bisa saja ada dugaan upaya penghilangan dokumen negara sebagai bentuk pelanggaran hukum yang lebih serius:
“Kalau terbukti dokumen negara itu dengan sengaja dihilangkan atau disembunyikan, maka unsur pidana umum juga bisa dikenakan. Ini bukan sekadar soal informasi, tapi soal integritas institusi publik,” tambahnya.
Dalam Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa:
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.”
Sejumlah pemegang saham diduga mulai kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan direksi saat ini. Desakan untuk digelarnya RUPS Luar Biasa semakin menguat sebagai langkah evaluasi terhadap kredibilitas manajemen Bank SulutGo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi Bank SulutGo belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan ini.Konfirmasi yang dilakukan kepada direksi melalui pesan whats app tidak dijawab.**(red)