LSM RAKO Daftar Eksekusi Putusan KIP Bank Mandiri,Soroti Transparansi CSR

Jakarta – pelopormedia.id || Upaya mendorong keterbukaan informasi publik kembali mengemuka. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO secara resmi mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) kepada Bank Mandiri.selasa (19/8/2025)

Permohonan ini dilayangkan karena Bank Mandiri, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk dalam kategori badan publik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Indonesia (PerKI) No. 1 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 huruf e. Dengan demikian, Bank Mandiri wajib memberikan akses informasi publik, termasuk terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Ketua LSM RAKO menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam pengelolaan CSR/TJSL bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas publik.

“Keterbukaan informasi publik dan jaminan transparansi dalam pelaksanaan CSR/TJSL dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang good governance,” tegasnya.

RAKO menilai bahwa selama ini praktik pengelolaan dana CSR/TJSL di sejumlah BUMN, termasuk Bank Mandiri, kerap diselimuti kerahasiaan. Minimnya transparansi membuka ruang spekulasi publik terkait potensi penyalahgunaan dana atau ketidaktepatan sasaran program.

Dengan adanya permohonan eksekusi putusan KIP ini, LSM RAKO menekankan pentingnya kepastian hukum agar hak masyarakat terhadap informasi benar-benar ditegakkan.
“Ini bukan hanya soal keterbukaan data, tapi juga menjaga wibawa hukum dan menghindari preseden buruk ketika badan publik mengabaikan putusan KIP,” tambahnya.

Kini, publik menanti bagaimana respon Bank Mandiri terhadap permintaan tersebut. Apakah BUMN perbankan terbesar di Indonesia itu siap membuka akses informasi terkait program CSR/TJSL-nya, atau memilih bungkam.**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *