Tambang Emas Ilegal di Alason, Huang Taso dan Novita Diduga Pekerjakan WNA Cina Tanpa Dokumen

Aktivitas PETI Diduga Jadi Pemicu

Mitra — Pelopormedia.id || Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Dua nama mencuat sebagai aktor utama, yakni HTS alias Huang Taso dan rekannya Novita.

Huang yang disebut-sebut merupakan warga negara asing (WNA), diduga menjalankan bisnis ilegal ini dengan legalitas yang masih kabur. Lebih jauh, sejumlah pekerja asing yang direkrut di lokasi tersebut juga disebut tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian maupun izin kerja.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing wajib memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal resmi. Selain itu, sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tenaga kerja asing hanya boleh bekerja jika memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Huang Taso justru masih bebas beraktivitas di kawasan tambang tanpa adanya kejelasan status dokumen.

“Kalau benar WNA itu bekerja tanpa izin, jelas melanggar aturan. Ini sudah masuk ranah tindak pidana keimigrasian,” ujar salah satu praktisi hukum di Ratahan.

Yang membuat publik geram, aktivitas ilegal ini diduga kuat mendapat backing dari oknum perwira tinggi (Pati) eks anggota Polda Sulut berinisial B alias Bayu Dugaan tersebut menguat seiring dengan mulusnya kegiatan tambang emas ilegal di Alason yang nyaris tidak tersentuh aparat.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen aparat penegak hukum, terutama Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulut, dalam memberantas PETI.

Diketahui lokasi tersebut pernah terjadi insiden dan menimbulkan korban jiwa dari warga masyarakat penambang namun kasus tersebut hingga saat ini tidak tersentuh hukum

Masyarakat kini mempertanyakan kinerja Imigrasi ManadoPolres Mitra, dan Polda Sulut. Pasalnya, kehadiran pekerja asing tanpa izin serta aktivitas pertambangan ilegal seolah dibiarkan berlarut-larut.

“Ini bukan hanya merugikan negara dari pajak dan royalti, tapi juga bisa membahayakan keamanan nasional. Bagaimana mungkin WNA bisa masuk, bekerja, bahkan mengelola tambang ilegal, sementara aparat hanya diam?” bisa saja oknum HTS menjadi mata mata asing untuk memetakan potensi sumber daya di Indonesia, kritik seorang tokoh masyarakat Mitra.

Gelombang desakan muncul agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Hukum dan HAMKementerian ESDM, serta Mabes Polri, segera turun tangan menertibkan aktivitas ilegal di Alason.

Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada level informasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui operasi gabungan antara aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Sulut bisa jadi ladang bisnis ilegal yang melibatkan orang asing tanpa kendali,” tegas warga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *