Pelopormedia.id – Boalemo, 31 Agustus 2025, Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) Kabupaten Boalemo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Nurul Anwar, untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan Kepala Desa Pentadu Barat.
APRN menegaskan bahwa ada begitu banyak laporan dan aduan masyarakat Boalemo, termasuk masyarakat Desa Pentadu Barat, yang telah diproses melalui pemeriksaan dan pemanggilan oleh pihak penyidik Kejaksaan. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum menemui kejelasan yang memuaskan publik.
“Kami mendesak agar kasus ini segera diselesaikan. Jangan sampai kasus ini hanya diam terlalu lama dalam catatan pihak Kejaksaan. Publik butuh transparansi dan kejelasan dalam penanganannya,” tegas Roy, perwakilan APRN Boalemo.
Roy juga mengingatkan pihak Kejaksaan untuk tetap menjaga kepercayaan rakyat dan netralitas dalam menangani setiap perkara, baik yang berskala besar maupun kecil.
“Setiap warga negara yang diberi amanah oleh rakyat dan disumpah atas nama rakyat harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakannya. Siapapun dia, jika terbukti melanggar, harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Roy.
APRN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan tidak segan menggelar aksi lanjutan apabila Kejaksaan Negeri Boalemo tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus tersebut.Red