Manado — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) secara resmi melayangkan surat permintaan informasi publik kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).(2/9/2025).
Dalam surat yang dikirimkan pada awal September 2025 tersebut, RAKO meminta agar Inspektorat memberikan data terkait pengembalian kerugian negara yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.
“Kami ingin memastikan adanya transparansi dalam proses pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait temuan-temuan kerugian negara dan tindak lanjut berupa pengembalian yang telah dilakukan,” ujar perwakilan RAKO melalui keterangan tertulis.
Permintaan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LSM RAKO menegaskan bahwa data yang diminta tersebut penting untuk mengawasi akuntabilitas pemerintah daerah, mencegah praktik korupsi, serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bolmong belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permintaan informasi publik tersebut.
(Ronal Ponamon)*