Minahasa – Polemik seputar 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Minahasa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendesak Bupati untuk mengevaluasi sekaligus mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), kini langkah lebih serius ditempuh. INAKOR Sulawesi Utara resmi membawa persoalan ini ke tingkat provinsi.
Pada Rabu, 10 September 2025, perwakilan INAKOR secara resmi menyampaikan surat tembusan kepada Gubernur Sulawesi Utara. Langkah tersebut dianggap sebagai strategi penting agar tuntutan mereka mendapat atensi lebih tinggi, mengingat temuan BPK yang berulang selama tiga tahun terakhir (2022–2024) dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kegagalan manajerial yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami tidak ingin isu ini menguap begitu saja. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut uang rakyat. Oleh karena itu, kami resmi melayangkan surat tembusan sekaligus laporan kepada Bapak Gubernur, agar ada atensi khusus dan tekanan dari atasan langsung Bupati,” ujar Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas.
Kewenangan Gubernur dalam Persoalan Daerah
Menurut Wenas, peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sangat krusial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan strategis, antara lain:
1. Pembinaan dan Pengawasan
Gubernur wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, termasuk memastikan tata kelola berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas.
2. Teguran dan Sanksi
Jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan, Gubernur berhak memberikan teguran bahkan menjatuhkan sanksi kepada Bupati.
3. Evaluasi Kinerja Kepala Daerah
Secara berkala, Gubernur dapat mengevaluasi kinerja Bupati. Temuan BPK yang berulang bisa menjadi dasar kuat untuk melakukan evaluasi mendalam.
“Dengan tembusan ini, kami berharap Bapak Gubernur dapat menggunakan kewenangannya untuk mendesak Bupati Minahasa agar segera menindaklanjuti tuntutan kami,” tegas Wenas.
Tuntutan Tegas INAKOR
Melalui analisis dan kajian hukum, INAKOR Sulut menegaskan empat poin utama yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti Bupati Minahasa:
1. Evaluasi Kinerja Sekda
Melakukan evaluasi khusus terhadap Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
2. Sanksi Disiplin Berat
Menjatuhkan sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan manajerial.
3. Tindak Lanjut Temuan BPK
Menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk menindaklanjuti secara menyeluruh 53 temuan BPK.
4. Investigasi Internal dan Proses Hukum
Membentuk tim investigasi internal untuk mendalami potensi kerugian negara. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Tuntutan ini bukan sekadar gertakan, melainkan langkah konkret untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Minahasa. Rakyat berhak mendapatkan yang terbaik,” pungkas Wenas.
Semua Mata Tertuju pada Gubernur
Kini perhatian publik beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Akankah Gubernur mengambil langkah tegas untuk mendesak Bupati Minahasa segera menindaklanjuti tuntutan INAKOR? Perkembangan kasus ini patut ditunggu, karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan rakyat.
(Ronal P)*