Pohuwato, Gorontalo – pelopormedia.id. Manipulasi pajak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merusak fondasi keadilan sosial dan menyalahi prinsip pembangunan nasional. Di balik laporan keuangan yang mencatat pertumbuhan pendapatan spektakuler, praktik penghindaran kewajiban fiskal menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan rakyat.
PT Merdeka Copper Gold Tbk, perusahaan tambang besar yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia, kini tengah disorot atas dugaan manipulasi pajak. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, ini mencatat pendapatan terkonsolidasi sebesar 2,24 miliar dolar AS, tumbuh 31 persen secara tahunan, dengan EBITDA naik 36 persen menjadi 329 juta dolar AS. Namun, keberhasilan finansial tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran kewajiban pajak yang dibayarkan.
Dugaan praktik seperti transfer pricing, penggelembungan biaya operasional, dan pengalihan pendapatan ke anak perusahaan di yurisdiksi pajak rendah disinyalir menjadi modus untuk menekan beban pajak. Jika benar, langkah ini tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor pajak dan PNBP, tetapi juga menciptakan ketidakadilan kompetisi bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Almisbah Dodego, turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa dugaan manipulasi pajak PT Merdeka Copper Gold adalah bentuk kejahatan ekonomi yang harus diusut tuntas.
“Perusahaan yang beroperasi di Pohuwato seharusnya memberi kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah. Jika benar ada praktik penghindaran pajak, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat Gorontalo yang semestinya merasakan dampak positif dari keberadaan tambang,” tegas Almisbah.
Padahal, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas mengatur kewajiban pelaporan produksi, pembayaran royalti, dan PNBP. Setiap manipulasi dalam pelaporan produksi atau pembayaran pajak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap UU Minerba dan peraturan perpajakan nasional.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat dan melemahkan keadilan fiskal. Penelusuran yang transparan dan tindakan tegas adalah kunci untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga, sekaligus menegaskan bahwa keuntungan sebesar apa pun tidak dapat menghalalkan pengkhianatan terhadap bangsa.