Skema Biaya Haji Lokal Terbongkar: Dana APBD Dipakai Lewat Mekanisme Ganti Uang, Kemenag Dinilai Tak Hargai Bantuan Daerah

Bolaang Mongondow — Sidang perkara biaya haji lokal kembali menyeret fakta mengejutkan. Terkuak bahwa sebagian dana haji lokal yang dibebankan kepada jemaah ternyata bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui mekanisme dana hibah.

Namun, pola penyalurannya tidak serta-merta. Skema yang dipakai adalah metode GU (Ganti Uang). Artinya, jemaah terlebih dahulu diwajibkan melunasi biaya haji lokal dengan dana pribadi sebesar Rp7–8 juta per orang. Setelah itu, pemerintah daerah mencairkan dana hibah berdasarkan proposal resmi dari program Tali Kasih Haji, yang kemudian ditransfer langsung ke rekening masing-masing jemaah.

Fakta ini menohok pernyataan pejabat Kanwil Kemenag, khususnya Kabid Haji, yang sebelumnya menegaskan bahwa biaya haji lokal sama sekali tidak bersumber dari APBD. “Pernyataan itu jelas keliru. Ini murni bantuan daerah lewat hibah, hanya mekanismenya pakai ganti uang,” ungkap salah satu pihak dalam persidangan.

Kritik tajam pun datang dari Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO). Ia menyatakan keprihatinannya terhadap sikap Kemenag yang justru menafikan kontribusi pemerintah daerah.

“Kami sangat prihatin dengan jawaban dari pihak Kemenag. Faktanya, pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota melalui gubernur, bupati, dan wali kota sudah banyak membantu pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024. Tapi mengapa Kemenag tidak mengakui adanya bantuan itu? Pernyataan seperti ini justru menjadi preseden buruk bagi Kementerian Agama di tahun-tahun mendatang. Bukannya berterima kasih, malah terkesan tidak menghargai bantuan daerah, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik bagi lembaga tersebut,” tegas Ketua RAKO.

Dengan demikian, temuan persidangan ini bukan hanya membuka tabir sumber biaya haji lokal yang sebagian ditopang APBD, tetapi juga menyoroti sikap Kemenag yang dinilai tidak transparan dan gagal menunjukkan penghargaan terhadap dukungan nyata dari pemerintah daerah.

(Ronal P)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *