Minahasa Tenggara — Dugaan permainan mafia solar ilegal di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mencuat ke permukaan. Mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi, yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Mitra, kini kembali terpantau bebas beroperasi di jalan raya. Mobil tersebut mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menuju wilayah Ratatotok, tanpa pengawasan ketat aparat.
Ironisnya, kendaraan yang diduga kuat membawa BBM ilegal itu seharusnya masih berstatus dalam proses hukum. Namun faktanya, mobil tersebut sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Publik pun bertanya-tanya, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum??
Dari penelusuran awak media di lapangan, sejumlah nama mencuat sebagai pengendali utama jaringan solar ilegal di manado dan Bitung, yakni Frenly, Ucil, dan Marco. Ketiganya diduga kuat sebagai “bos besar” penyuplai solar yang disalurkan melalui mobil tangki biru PT Berkat Trivena Energi, dengan modus “penebusan” atau “izin sementara”.
Namun setelah diperiksa, BBM yang diangkut ternyata solar ilegal tanpa dokumen resmi pertamina.
Padahal, Gubernur Sulawesi Utara beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa setiap pelaku mafia solar ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Tapi fakta di lapangan berkata lain — arahan gubernur diabaikan, dan praktik mafia solar justru semakin merajalela.
Masyarakat pun menyoroti lemahnya tindakan Polda sulut, bahkan mencurigai adanya “setoran” dari para pelaku agar bisa tetap beroperasi.
“Kalau kendaraan yang sudah ditangkap bisa keluar dan beroperasi lagi, berarti ada permainan di dalam. Hukum jangan tebang pilih,” ujar salah satu warga Ratatotok yang meminta namanya dirahasiakan.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 53 huruf b dan d, yang menyebut:
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40.000.000.000.”
Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang turut serta atau membantu kejahatan, dapat dijerat dengan hukuman yang sama.
Masyarakat Minahasa Tenggara kini mendesak Kapolda Sulut untuk turun langsung ke lapangan dan menindak tegas oknum aparat yang diduga membekingi bisnis kotor ini.
“Jangan biarkan mafia solar merusak nama baik institusi dan menginjak hukum di negeri ini,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
(Afat)








