Berkas Lengkap, Polres Pohuwato Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Berita, Daerah355 Dilihat

Pohuwato –pelopormedia.id. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato telah melimpahkan tersangka Arlin Adumbo, seorang wiraswasta asal Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada hari Jumat (17/10/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, sesuai dengan surat nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit senapan angin berwarna merah silver dengan tabung dan teleskop hitam, satu pasang pakaian (kaos berkerah abu-abu dan celana jeans panjang biru), serta dua buah parang dengan panjang bilah berbeda.

Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara secara resmi ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan.

Langkah ini merupakan wujud sinergi antara Polres Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *