Gorontalo – pelopormedia.id -Masyarakat Desa Juriya di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, menolak investor tambang yang akan membuka jalan pertambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis Exapator di wilayah Kecamatan Bilato yang selama ini menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
Polemik pembukaan jalan tambang di Desa Juriya Kecamatan Bilato kabupaten Gorontalo kembali bergejolak. Hal ini dipicu dari kegiatan pembukaan jalan tambang dengan menggunakan alat berat Exapator menuju lokasi yang akan dikelola oleh pihak investor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media dimana pihak investor akan melakukan eksplorasi di Desa Juriya Kecamatan Bilato. Dimana sebelumnya Pihak Investor sudah melakukan kesepakatan Kerja Sama dengan pihak Koperasi Desa Merah Putih Juriya.
Sampai saat ini masyarakat menuntut dasar pelaksanaan kegiatan eksplorasi tersebut, kami minta pihak investor patuh terhadap kesepakatan yang sudah dibuat dimana pihak investor akan memulai kegiatan eksplorasi setelah izinnya lengkap “ucap Ferdi.
Kami sebagai masyarakat Juriya menolak dengan keras pekerjaan jalan di Juriya ini, Tanah, hutan, adalah warisan leluhur sepanjang masa yang harus kami jaga, karena memiliki peran penting untuk keberlangsungan hidup manusia,” ucap puluhan warga pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sementara itu Kepala Penyuluh Pertanian Kecamatan Bilato Ikhsan Nurkamiden menegaskan bahwa apapun alasan kegiatan eksplorasi dengan alat berat tidak boleh dilakukan karena dampaknya sangat besar untuk masyarakat Desa Juriya.
Ini saja baru pembuatan jalan sudah sangat jelas kerusakannya apalagi kalau sudah melakukan aktifitas pertambangan. Dan dampaknya kemasyarakat bukan ke pihak pengusahaanya. “Tegas ikhsan.
Sampai saat ini masyarakat masih menunggu tindakan preventiv yang akan ditempuh oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pihak Kepolisian setempat.








