Pembuatan Jalan Dan Eksplorasi Emas Di Desa Juriya Menuai Penolakan Warga Dan Aktivis

Berita, Daerah553 Dilihat

Gorontalo – pelopormedia.id. Rencana Eksplorasi emas oleh pihak investor mendapat penolakan keras dari aktivis dan warga Desa Juriya di Kabupaten Gorontalo. Penolakan ini muncul saat pihak investor melakukan pekerjaan jalan, sosialisasi kepada warga dengan perjanjian setelah ada izin akan melakukan pekerjaan, tanpa mempertimbangkan potensi kerusakan lingkungan jangka panjang.

Pekerjaan pembuatan jalan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap konsultasi publik dalam analisis mengenai dampak kerusakan alam yang amat besar, yang sangat berbahaya ketika terjadi hujan lebat.

Aktivitas pembuatan jalan untuk eksplorasi emas berpotensi menimbulkan kerusakan alam berskala besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah Juriya.

Saya sebagai aktivis mendukung penolakan warga ini, karena kegiatan ini dapat mengancam sumber air, lahan pertanian, serta menimbulkan kerusakan alam, apalagi sudah menggunakan alat berat seperti ini,”ujar Aktivis Irvan Patila kepada media, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa proyek eksplorasi emas tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan lingkungan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38, yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang menetapkan wilayah cekungan air tanah lindung sebagai area terlarang untuk penambangan.

“Kami menilai, jika izin tambang emas benar-benar akan ada seperti klaim investor, hal itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat,” tegas aktivis muda tersebut.

Melalui pernyataan sikap resmi, Aktivis Irvan Patila menyampaikan beberapa poin penting,
Menolak seluruh bentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang emas dengan menggunakan alat berat oleh investor di Desa Juriya.

Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM untuk menolak izin pertambangan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan lingkungan.

Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan mahasiswa untuk bersatu dalam gerakan Menolak Tambang Emas di Desa Juriya yang menggunakan alat berat Exapator.

Irvan Patila menegaskan akan terus berada di garda terdepan bersama warga Desa Juriya dalam memperjuangkan ruang hidup masyarakat Juriya.
“Kami tidak akan diam begitu saja, hutan dan lahan pertanian warga Juriya harus diselamatkan dari keserakahan dan kepentingan,”pungkas Irvan Patila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *