Bolaang Mongondow Timur (Boltim) — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boltim kian menyengat dan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, praktik tambang ilegal tersebut diduga kuat berada di bawah kendali Norma Makalalag, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolmong, yang bekerjasama dengan seorang cukong berinisial Haji Mursyid.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tambang berada di Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag. Di lokasi tersebut tampak dua unit alat berat jenis excavator beroperasi leluasa, mengeruk tanah dan memisahkan material tanpa izin resmi dari pemerintah.
Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang. Warga sekitar mengaku resah karena kegiatan tambang itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti rusaknya lahan perkebunan, dan tercemarnya sumber air bersih.
“Setiap hari alat berat tetap beroperasi. Kami takut kalau hujan turun, banjir lumpur bisa datang,” ujar salah satu warga Tobongon yang enggan disebut namanya.
Sementara itu,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan JPKP DPD Bolaang Mongondow Toni Datu mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap prinsip pelestarian lingkungan.
“Kami bakal kirimkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau benar pelakunya adalah mantan pejabat dan cukong besar, ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Datu juga meminta Polda Sulawesi Utara dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun meninjau lokasi serta melakukan penindakan tegas.
“PETI seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merampas hak masyarakat yang hidup dari alam. Negara tidak boleh kalah dengan tambang ilegal,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Dinas ESDM Provinsi Sulut untuk menutup lokasi tambang ilegal tersebut serta memproses hukum para pelakunya tanpa pandang bulu.
Konfirmasi yang dilakukan kepada Norma Makalalag melalui pesan whats app terkait tudingan sebagai pelaku PETI hingga berita ini tayang,tidak merespon
Terpisah Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU Jerry Tambunan saat di hubungi lewat pesan WhatsApp tidak me respons
(Tim)*








