Dua Penambang Tewas di Bulangita, Polres Pohuwato Diminta Ungkap Status Pemilik Lokasi

Berita, Daerah344 Dilihat

Pohuwato – pelopormedia.id. Dua warga Pohuwato, Risman Abdul Azis (32) dan Arfan Sumaila (36), meninggal dunia setelah tertimbun material tambang di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (30/10/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi tambang yang menurut informasi lapangan, disebut-sebut merupakan area tanpa izin resmi. Dua korban telah dimakamkan oleh keluarga masing-masing.

Usai kejadian ini, publik mulai menyoroti status hukum lokasi penambangan tersebut. Sejumlah warga di lapangan menyebut nama Ferdi Mardain sebagai pihak yang mengelola lokasi tambang itu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah pihak tersebut telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, Ferdi diduga memiliki hubungan dengan sosok yang dikenal luas di lingkaran pertambangan non-formal, yakni figur berinisial “Aba Muku”. Narasumber yang sama juga mengaitkan adanya dugaan keterlibatan mantan anggota TNI berinisial A serta seorang oknum TNI aktif berinisial T.

Sementara itu, publik menunggu langkah Polres Pohuwato dalam penanganan perkara ini. Apakah penyidik akan menelusuri status kepemilikan dan dugaan keterlibatan pihak lain, menyusul peristiwa yang menewaskan dua warga tersebut.

Tragedi ini menambah daftar insiden pertambangan tanpa izin di wilayah Pohuwato. Oleh karena itu, penanganan hukum kasus Bulangita dinilai penting untuk menjadi pembuktian komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilega

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *