Gorontalo Utara, Pelopormedia.id — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Ibarat, Gorontalo Utara.
BEM UIGU menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan pengawasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban di wilayah sekitar.
Presiden BEM UIGU, Syahril Kolly, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Gorontalo Utara.
“Kami meminta Polres Gorontalo Utara jangan menunggu persoalan ini menjadi lebih besar. Jika benar terdapat aktivitas PETI di wilayah Ibarat, maka harus segera ditertibkan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syahril.
Menurut BEM UIGU, penertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan telah viral atau ketika masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara luas. Aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan legalitas, serta mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
BEM UIGU juga meminta agar penanganan persoalan PETI dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang meminta aparat untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan hukum. Periksa aktivitasnya, periksa izinnya, periksa dampaknya. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk menindak,” lanjut Syahril.
BEM UIGU menilai persoalan pertambangan di Gorontalo Utara harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Pengelolaan sumber daya alam semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memastikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan tetap diperhatikan.
Karena itu, BEM UIGU menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Polres Gorontalo Utara segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Ibarat.
2. Meminta pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang ditemukan di lapangan.
3. Meminta aparat menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
4. Mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan.
5. Meminta proses penanganan persoalan PETI dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
BEM UIGU menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol mahasiswa terhadap persoalan publik, bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Sumber daya alam Gorontalo Utara harus dikelola secara bertanggung jawab dan berdasarkan aturan. Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tutup Syahril.
BEM UIGU berharap Polres Gorontalo Utara segera merespons persoalan ini dengan langkah konkret dan terukur, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun persoalan yang lebih besar di kemudian hari.






