GORONTALO UTARA,Pelopormedia.id — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) menggelar nonton bareng film Pengkhianatan G30S/PKI yang dirangkaikan dengan diskusi sejarah bersama mahasiswa Fakultas Hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang classroom Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Rabu (30/9/2026).
Nonton bareng dan diskusi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengenang salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia sekaligus membangun budaya diskusi dan berpikir kritis di lingkungan akademik.
Ketua BEM Fakultas Hukum, Aprilia Poetry Mohamad, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar agenda menonton film, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa.
“Sejarah bukan hanya untuk dikenang, tetapi menjadi pelajaran. Mari kita jaga kekompakan, tingkatkan kesadaran kritis, dan tunjukkan bahwa mahasiswa hukum hadir untuk membawa perubahan,” ujar Aprilia.
Menurutnya, mahasiswa hukum perlu memahami sejarah dengan tetap menempatkan nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pengantar kegiatan, moderator juga mengajak peserta menyaksikan film secara kritis. Peserta diingatkan bahwa film yang ditayangkan memuat adegan kekerasan sekaligus menghadirkan perspektif tertentu mengenai sebuah peristiwa sejarah.
“Jadikan ini sebagai bahan refleksi dan diskusi, bukan satu-satunya rujukan sejarah,” ujar moderator.
Setelah pemutaran film, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas peristiwa Gerakan 30 September 1965, tindakan yang dikaitkan dengan gerakan tersebut, serta pembahasan mengenai komunisme dalam konteks Indonesia.
Salah satu peserta, Moh. Zulfitra Adam, mengajukan pertanyaan mengenai tujuan G30S/PKI serta mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan dalam peristiwa tersebut dan pemikiran komunisme dapat dibenarkan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum, Dion Ramadhan Ibrahim.
Dion membedakan pembahasan mengenai tindakan dalam peristiwa G30S 1965 dengan komunisme sebagai sebuah aliran pemikiran politik.
“Kalau ditanya sebagai tindakan G30S/PKI tahun 1965, dalam hukum Indonesia dan nilai Pancasila, jawabannya dianggap tidak benar karena ada pembunuhan dan kudeta,” ujar Dion dalam diskusi.
Sementara mengenai komunisme sebagai gagasan politik, Dion mengatakan pembahasannya perlu dibedakan dari tindakan kekerasan yang dikaitkan dengan suatu peristiwa sejarah.
“Kalau ditanya sebagai ide keadilan sosial secara umum, itu adalah salah satu aliran pemikiran politik yang ada pro dan kontranya di dunia, dan di Indonesia sendiri dilarang untuk paham komunismenya,” jelasnya.
Diskusi kemudian diarahkan pada pentingnya mahasiswa tidak menerima satu narasi sejarah secara mentah, melainkan membandingkannya dengan berbagai sumber dan melihat konteks sejarah secara lebih luas.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, pembahasan sejarah dinilai relevan untuk memahami hubungan antara hukum, konstitusi, ideologi negara, hak asasi manusia, serta dinamika politik dalam perjalanan bangsa.
Kegiatan yang dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum tersebut ditutup dengan pesan agar sejarah dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat persatuan, kemanusiaan, serta kemampuan berpikir kritis.
BEM Fakultas Hukum berharap kegiatan serupa dapat menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk berdiskusi secara terbuka, bertanggung jawab, serta menghormati perbedaan perspektif dalam memahami sejarah Indonesia.








