Ahmad Syarifudin Pertanyakan Hasil Verifikasi DLH, Pembakaran Limbah di Bantarsari Jadi Sorotan

Berita14 Dilihat

BEKASI, Pelopormedia.id —Infodesanasional.id– Aktivitas pembakaran limbah yang dikeluhkan warga Kampung Selang, RT 003/RW 003, Dusun II, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mempertanyakan hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait aktivitas tersebut.

 

Ahmad menyampaikan perhatian serius terhadap persoalan itu setelah mendatangi DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai hasil verifikasi atau pemeriksaan lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh instansi terkait.

 

Kedatangannya bertujuan memperoleh informasi secara terbuka mengenai apa saja yang telah diperiksa, temuan petugas di lokasi, serta langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

 

Menurut Ahmad, DLH tidak cukup hanya memberikan imbauan apabila aktivitas pembakaran masih terus berlangsung. Pemerintah perlu memastikan efektivitas imbauan tersebut dan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya.

 

“Kalau sudah diberikan imbauan oleh DLH, tetapi aktivitas pembakaran masih berjalan, saya meminta dinas terkait segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat terus menghirup asap dan mengeluhkan persoalan yang sama tanpa mendapatkan kepastian,” tegas Ahmad.

 

Ia juga meminta DLH menjelaskan apakah kegiatan pembakaran tersebut telah memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup atau masih ditemukan hal-hal yang harus diperbaiki.

 

“Kami datang ke DLH untuk mempertanyakan hasil verifikasi di lapangan. Apa saja yang sudah diperiksa, bagaimana hasilnya, dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.

 

Ahmad mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan atau verifikasi semata. DLH harus memastikan kondisi terkini di lapangan dan menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan.

 

Ia juga menilai, apabila aktivitas pembakaran tetap berlangsung meskipun sudah mendapatkan imbauan, aparat penegak hukum (APH) perlu turun tangan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

 

“Jangan sampai imbauan hanya menjadi formalitas. Jika setelah diberikan imbauan aktivitas masih terus berlangsung, DLH harus melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan APH apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.

 

Sementara itu, Darma dari bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi memberikan respons melalui pesan WhatsApp pada Jumat (6/11/2026).

 

Dalam pesannya, Darma menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan meneruskannya kepada Ketua Tim (Katim) untuk ditindaklanjuti.

 

“Waduh… Terima kasih atas informasinya, Kang. Akan saya teruskan ke Katim kami, Kang,” tulis Darma melalui pesan WhatsApp.

 

Darma juga mengundang pihak pemberi informasi untuk datang ke kantor DLH pada Senin guna menyampaikan persoalan tersebut bersama-sama kepada Katim Pengaduan.

 

“Izin, Kang. Hari Senin kalau ada waktu merapat ke kantor ya, Kang. Kita sampaikan bareng ke Katim Pengaduan. Semoga ini menjadi masukan buat kami,” lanjutnya.

 

Respons tersebut menjadi langkah awal komunikasi antara pihak pemberi informasi dan Gakkum DLH. Namun, masyarakat masih menantikan tindak lanjut konkret, terutama kejelasan hasil verifikasi lapangan, temuan pemeriksaan, serta langkah pengawasan terhadap aktivitas pembakaran limbah di Kampung Selang.

 

Dari sisi regulasi, aktivitas pembakaran limbah tersebut perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, Pasal 453 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur larangan pembakaran secara terbuka (open burning) dalam pengelolaan limbah non-B3.

 

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

Pasal 65 ayat (1) UU PPLH juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

 

Sementara itu, Pasal 68 UU PPLH mewajibkan setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, serta menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, Pasal 76 UU PPLH memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Adapun Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Penerapannya harus berdasarkan pembuktian unsur-unsur hukum yang berlaku.

 

Atas dasar ketentuan tersebut, AKPERSI DPD Jawa Barat mendorong DLH Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari identifikasi jenis limbah, asal limbah, legalitas kegiatan, metode pengolahan, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan permukiman warga.

 

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Selang mengeluhkan asap dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah. Warga menyebut asap berwarna hitam kerap muncul ketika pembakaran berlangsung sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.

 

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik, mulai dari jenis limbah yang dibakar, legalitas kegiatan, sistem pengelolaan limbah, hingga potensi dampaknya terhadap kualitas udara, lingkungan, dan kesehatan masyarakat.

 

AKPERSI DPD Jawa Barat berharap DLH Kabupaten Bekasi tidak hanya menerima informasi dan melakukan koordinasi internal, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut nyata di lapangan.

 

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas usaha, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Kini masyarakat menantikan langkah konkret DLH Kabupaten Bekasi. Apakah hasil verifikasi akan dibuka kepada publik, apakah pemeriksaan ulang akan dilakukan, dan apakah aktivitas pembakaran yang dikeluhkan warga akan ditangani sesuai ketentuan hukum lingkungan hidup?

 

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi DLH Kabupaten Bekasi mengenai hasil verifikasi, temuan pemeriksaan, serta keputusan tindak lanjut atas aktivitas pembakaran limbah tersebut masih dinantikan.

(Red team)

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *