RAKO Layangkan Surat Keberatan Kepada Kepala Desa Kema 1, 2, dan 3 : Desak Transparansi APBDes 2022–2024

Berita, Headline, Minahasa766 Dilihat

Minahasa Utara – pelopormedia.id || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Kema Satu, Kema Dua, dan Kema Tiga, Kabupaten Minahasa Utara. Surat tersebut merupakan bentuk protes atas tidak adanya respon dari pemerintah desa terhadap permohonan informasi publik yang telah disampaikan sebelumnya oleh RAKO.

Permintaan tersebut berkaitan dengan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Pihak RAKO menegaskan bahwa permintaan tersebut berlandaskan hukum dan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa.

 

“Kami menyesalkan sikap bungkam kepala desa. Permintaan ini bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 11 ayat (1), dijelaskan bahwa informasi mengenai rencana dan realisasi anggaran, termasuk APBDes, merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik,” ujar perwakilan RAKO dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, RAKO menyebutkan bahwa hak atas informasi publik dijamin pula dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

RAKO juga menekankan bahwa pejabat publik yang tidak memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan 55 UU KIP, apabila terbukti dengan sengaja menghambat akses publik atas informasi yang seharusnya dibuka.

“Sebelumnya Rako telah melayangkan surat permintaan informasi kemudian surat keberatan namun Jika dalam waktu dekat permintaan kami tetap diabaikan, maka kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dan melaporkannya ke aparat penegak hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak publik,” tegas pihak RAKO.

RAKO mengingatkan bahwa transparansi APBDes sangat penting untuk memastikan penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *