Diduga Kebal Hukum, DM Alias Dekker Masih Bebas Jalankan Tambang Emas Ilegal PETI di wilayah minahasa tenggara (Sulut)

Berita, Mitra, Nasional2314 Dilihat

Sulawesi Utara —minahasa tenggara Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara kembali menuai sorotan publik. Salah satu nama yang terus mencuat adalah DM alias Dekker, yang hingga kini diduga masih bebas menjalankan aktivitas PETI, meski berulang kali dilaporkan masyarakat dan media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah lokasi tambang ilegal masih aktif beroperasi, di antaranya lokasi Alason, Rotan Hill, dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Aktivitas tersebut diduga melibatkan alat berat serta penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mencemari sumber air warga.

Yang lebih memprihatinkan, DM alias Dekker diduga akan melanjutkan ekspansi tambang emas ilegal ke wilayah Buyat, bekerja sama dengan salah satu bos tambang yang enggan disebutkan namanya. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada awak media oleh sumber internal tambang.

“Kita rencana mo buka di wilayah Buyat, kerja sama deng Dekker,” ujar sumber tersebut dengan logat Manado.

Rencana tersebut memicu reaksi keras dari warga Buyat. Mereka menilai Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Utara terkesan lamban, bahkan bungkam, meski aktivitas PETI sudah berlangsung lama dan berdampak langsung pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Sudah terlalu lama kami melihat PETI ini jalan terus, tapi APH seakan diam seribu bahasa. Ada apa? Apakah ada aliran dana dari tambang ilegal?” ungkap salah satu warga Buyat dengan nada kecewa.

Warga menegaskan bahwa kepercayaan terhadap APH di tingkat daerah semakin menurun, khususnya dalam penanganan mafia tambang emas ilegal. Mereka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk turun langsung ke lokasi dan mengambil alih penanganan kasus PETI di Sulawesi Utara.

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Negara jangan diam. Jika terbukti melanggar hukum, tangkap DM alias Dekker dan para pelaku PETI lainnya. Lingkungan kami hancur, masa depan anak-anak Buyat terancam,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan instansi terkait di Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

(Afat)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *