PUD Klabat Diduga PHK Sepihak dan Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, FSPMI Bakal Lapor Pidana

Minahasa Utara, pelopormedia.id – Perselisihan hubungan industrial antara Marthen Malonda, seorang karyawan yang telah bekerja selama 13 tahun, dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat, mencuat ke publik. Kasus ini mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Marthen Malonda menyatakan bahwa dirinya dirugikan karena saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan masa kerjanya. Ia juga mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS-nya telah tidak aktif, meskipun selama ini gajinya terus dipotong untuk iuran BPJS.

“Pertanyaannya, kenapa ada pemotongan iuran jika tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan” sebut Marthen.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta, menjelaskan bahwa mediasi bipartit antara PUD Klabat dan Marthen Malonda telah dilakukan. Dalam mediasi tersebut, tawaran agar pekerja dipekerjakan kembali ditolak pihak perusahaan, namun hak pesangon dan JHT BPJS tidak dipenuhi.

“Program JHT BPJS adalah program negara yang wajib berlaku untuk setiap pekerja. Ini tidak boleh diakali, dibatalkan, atau dihentikan secara sepihak,” tegas Ferdinand.

Ia menambahkan bahwa karena perundingan bipartit gagal, langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja untuk menuntut hak pesangon dan kepastian saldo JHT BPJS.

Di tempat yang sama, Sekretaris FSPMI Sulut, Sanni Lungan, menegaskan bahwa dugaan penggelapan dana BPJS di PUD Klabat harus mendapat perhatian serius dari Bupati Minahasa Utara.

“PUD Klabat adalah perusahaan plat merah yang seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, yang terjadi justru bertolak belakang dengan program pemerintah Minahasa Utara yang menjamin perlindungan tenaga kerja,” ujar Sanni.

FSPMI Sulut juga berencana melaporkan dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan ini secara terpisah ke pihak berwajib karena sudah masuk ranah pidana. Selain itu, mereka meminta Bupati Minahasa Utara turun tangan menyelesaikan kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan milik pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan kewajiban tenaga kerja. Perselisihan ini kini memasuki babak baru, dengan potensi proses hukum yang lebih luas

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait PUD Klabat terkait tudingan yang dialamatkan.**(Hbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *