Manado – pelopormedia.com || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) secara resmi menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam sengketa informasi publik terkait transparansi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Gugatan ini telah terdaftar di Komisi Informasi Publik dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan informasi resmi kepada kedua bank tersebut terkait penyaluran dana CSR. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak memadai dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami menduga adanya unsur melawan hukum dalam penyaluran dana CSR oleh BNI dan BRI. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ini agar semuanya bisa diuji dalam persidangan dan publik bisa mendapatkan informasi yang transparan,” ujar Harianto.
LSM RAKO menilai bahwa dana CSR yang dikelola oleh perbankan nasional seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial secara akuntabel. Gugatan ini bertujuan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
LSM RAKO terus melakukan upaya hukum dalam mencari titik terang dalam carut marut pengelola belanja CSR, ini di lakukan untuk perbaikan kedepannya agar lebih tepat sasaran sesuai perundang undangan,
kami juga prihatin terhadap perbankan di Sulawesi Utara yang Engan memberikan informasi tersebut, padahal informasi ini merupakan Informasi publik yang sifatnya terbuka sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Jika perbankan tidak transparan dalam pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), maka ada potensi pelanggaran terhadap beberapa peraturan di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
1. Undang-Undang yang Mengatur Transparansi TJSL di Perbankan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 74 mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL.
Kewajiban ini harus dimuat dalam laporan tahunan dan diaudit.
Sidang di Komisi Informasi Publik diharapkan dapat membuka fakta terkait aliran dana CSR dan memastikan transparansi dalam pengelolaannya. LSM RAKO berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan mengenai penggunaan dana CSR oleh kedua bank tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BNI dan BRI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.