Minahasa – pelopormedia.id || Dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) di Desa Poopoh, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Desa Poopoh berinisial AT alias Alex dituding menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2023-2024 dalam berbagai proyek, termasuk infrastruktur, BUMDes, pengadaan barang dan jasa, renovasi balai desa, dana hibah, serta ketahanan pangan.
Ketua Lembaga Pengawasan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN), Audy Endey, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan, hingga tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami menemukan adanya dugaan pemalsuan kwitansi dengan tanda tangan dan cap yang tidak sah, serta penyalahgunaan wewenang dalam penggantian penerima bantuan sosial tanpa musyawarah. Selain itu, dana hibah untuk renovasi balai desa dan pembuatan sumur bor juga diduga dikorupsi, termasuk anggaran untuk BUMDes,” ujar Endey, Senin (17/3/2025).
LPAKN berencana segera melaporkan dugaan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti.
Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah dilaporkan masyarakat sejak 2023. Namun, hampir satu tahun berlalu, Kejaksaan Negeri Minahasa baru melimpahkan penanganannya ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Desember 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menyatakan akan mengirimkan surat ke Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Komisi Kejaksaan, serta Ombudsman RI untuk mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa.
“Seharusnya, kasus tindak pidana khusus bisa ditangani dalam waktu 120 hari. Tapi laporan ini sudah mengendap selama sembilan bulan sebelum ada surat pelimpahan ke APIP. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan rusak hanya karena kelambanan segelintir oknum,” tegas Harianto.
Ia juga menyatakan akan mengajukan permohonan informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Poopoh untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat desa Poopoh menyerukan agar pemerintah kabupaten Minahasa segera mengganti pejabat hukum tua yang diduga korupsi mengingat desa Poopoh saat ini masuk kategori desa mandiri dengan pencairan dana desa hanya sekali untuk mencegah munculnya praktik praktik korupsi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa dan pemerintah Desa Poopoh belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara dan warga desa.**(red)









