Sulut–Pelopormedia.id–||Setelah melalui persidangan yang melelahkan dalam gugatan sengketa keterbukaan informasi delapan pimpinan BUMN di Sulawesi Utara dinyatakan kalah dan di haruskan menyiapkan dan memberikan dokumen Perencanaan dan belanja CSR di Sulawesi Utara ke pemohon dalam hal ini LSM RAKO.
Adapun BUMN tersebut adalah BANK BNI,BANK BRI,BANK MANDIRI,BANK BTN , BANK BSI, PT PEGADAIAN, PT. TELKOM dan PT, PERTAMINA .
dalam permintaan informasi oleh pemohon mengacu kepada UU 14 tahun 2008 tentang KIP, pada pasal 14 huruf c. di mana jaminan keterbukaan informasi terkait program CSR/TJSL.
ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program CSR/ TJSL tersebut.
dalam Amar putusan masing masing BUMN di berikan waktu 14 hari kedelapan untuk memberikan dokumen di maksud, apabila tidak dilakukan akan ada konsekwensi hukum pidana dan Administrasi.*
(Red)*








