Manado – pelopormedia.id || Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado dalam perkara sengketa informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO. Putusan tersebut tercatat dalam perkara No. 22/KL/2024/PTUN.MDO Jo K/TUN/KI/2025 dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh LSM RAKO terkait pembangunan Pasar Bersehati Manado Tahun Anggaran 2021/2022. Dalam permohonannya, LSM RAKO meminta agar Dinas PUPR Kota Manado membuka akses terhadap empat dokumen penting, yakni:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Pasar Bersehati Manado
Kerangka Acuan Kerja (KAK) pembangunan
Dokumen perencanaan pembangunan
Laporan pengawasan pembangunan
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Dinas PUPR, hingga akhirnya dibawa ke ranah sengketa informasi publik. Setelah melalui proses panjang di Komisi Informasi dan peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak kasasi dari pihak Kadis PUPR Manado.
Ketua LSM RAKO, dalam pernyataan resminya, meminta Kepala Dinas PUPR Manado untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap Kadis PUPR Manado patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Bila tidak kooperatif, maka akan ada konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar perwakilan LSM RAKO.
Dalam UU KIP disebutkan, setiap badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib disediakan, dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau sanksi administratif.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah agar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, terlebih dalam proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara
Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait yang ditudingkan redaksi menunggu hak jawab atau klarifikasi terkait hal ini.
**(red)













