Tanpa Putusan Pengadilan, SMS Finance Diduga Tarik Mobil Nasabah Secara Ilegal

Berita, Daerah1031 Dilihat

Boalemo – pelopormedia.id. PT SMS Finance Cabang Gorontalo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polsek Paguyaman pada Selasa (3/6), menyusul laporan dugaan pencurian kendaraan oleh nasabah Rolan Musa. Rolan, warga Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, sebelumnya melaporkan bahwa mobil miliknya ditarik paksa oleh pihak eksternal yang diduga ditugaskan oleh SMS Finance, tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Untuk mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan, harus memahami terlebih dulu Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perlu diketahui, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas kredit perusahaan pembiayaan. Meski demikian, penyitaan tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Untuk mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan tersebut, harus memahami terlebih dulu Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Perwakilan SMS Finance, Edi Kiswanto selaku Head Collection, hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dalam proses itu, polisi mengajukan sedikitnya 20 pertanyaan untuk mengungkap kejelasan penarikan kendaraan yang dilakukan pada 14 Mei 2025.

Kanit Reskrim Polsek Paguyaman, Aipda Masrin Huwolo, saat dikonfirmasi media membenarkan kehadiran pihak leasing tersebut.

“Benar, pihak SMS Finance telah memenuhi panggilan kami hari ini. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dan kami telah meminta keterangan secara detail terkait mekanisme penarikan unit tersebut,” ungkap Aipda Masrin Huwolo, SH.

“Kami mendalami apakah dalam proses tersebut ada unsur pidana atau pelanggaran hukum, karena berdasarkan laporan awal, unit kendaraan ditarik tanpa ada putusan pengadilan, yang berarti bisa masuk dalam kategori pencurian.”

Sebelumnya, Rolan Musa mengaku kendaraannya ditarik oleh pihak ketiga yang tidak menunjukkan surat resmi dari pengadilan. Dugaan ini menguatkan kecurigaan bahwa SMS Finance telah mengabaikan mekanisme Undang-Undang Fidusia, yang mewajibkan adanya putusan pengadilan sebelum dilakukan eksekusi jaminan.

Dalam pernyataannya kepada media, Edi Kiswanto mengakui bahwa penarikan kendaraan tersebut memang tidak didasarkan pada penetapan pengadilan.

“Kami belum mendaftarkan fidusia dan belum melibatkan pengadilan dalam proses ini. Kami memang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menangani kredit macet. Tapi saya belum bisa memastikan keseluruhan prosedurnya karena ini ditangani oleh beberapa divisi,” ujar Edi.

Edi menambahkan bahwa nasabah atas nama Rolan Musa memang tercatat menunggak tiga bulan, meskipun sebelumnya telah melakukan pembayaran hingga 30 kali cicilan. Ia juga menyebut bahwa mediasi sedang berlangsung dan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan kantor pusat SMS Finance di Jakarta.

Kendati SMS Finance menyebut telah mengirim surat peringatan SP1 dan SP2 serta mendatangi rumah nasabah, namun absennya proses hukum melalui pengadilan tetap menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut secara objektif dan profesional. Bila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *