Minahasa Utara — pelopormedia.id || Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi di Indonesia. Ia menyebut negara gagal menjalankan amanat Undang-Undang yang seharusnya melindungi para pegiat anti-korupsi dari upaya kriminalisasi.jumat 27/6
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya pelapor kasus korupsi, hanya sebatas syair tanpa realisasi konkret di lapangan,” tegas Nanga.
RAKO secara khusus menyoroti kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Alih-alih mendapat perlindungan, pelapor justru dihadapkan pada jeratan pidana atas tuduhan pencemaran nama baik melalui produk jurnalistik.
“Padahal, karya jurnalistik yang berkaitan dengan pelaporan dugaan korupsi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana,” kata Nanga.
Dalam surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor R/1798/PM.00.01/30-35/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025, balasan atas surat RAKO terkait perlindungan hukum atas pelapor, KPK menyatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor bukan menjadi kewenangannya. KPK justru menyarankan agar perkara tersebut disampaikan kepada instansi berwenang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kami sarankan agar laporan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang yaitu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tulis KPK dalam surat yang ditujukan kepada Ketua RAKO.
Namun, penyidik Polres Minahasa Utara tetap memproses laporan tersebut sebagai perkara pidana pencemaran nama baik. Menurut RAKO, tindakan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap asas lex specialis, yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri.
“Ini adalah preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan upaya pengungkapan korupsi oleh masyarakat. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi kriminalisasi terhadap pelapor dan bentuk nyata pembungkaman terhadap kontrol sosial,” tegas Nanga.
RAKO pun mendesak Kapolri dan Dewan Pers untuk segera turun tangan, mengevaluasi kasus ini, menindak tegas oknum penyidik yang diduga menyimpang dari prosedur hukum, serta menjamin pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.**(red)
(Ronal P)













