Manado – pelopormedia.com ||
Kasus tambang ilegal yang diduga milik Dede Tjin terus menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAMI Perjuangan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera memproses lebih lanjut kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Joy Tielung perwakilan LSM PAMI Perjuangan menegaskan bahwa tambang ilegal yang sebelumnya telah dipasang police line oleh Polda Sulut itu, hingga kini belum ada kejelasan penanganan hukumnya di mata publik. Mereka berharap pihak kepolisian tidak memberi celah bagi para pelaku pertambangan tanpa izin, yang berdampak besar pada kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mendesak Polda Sulut untuk segera menuntaskan kasus tambang ilegal milik Dede Tjin ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Kami percaya pada kinerja tegas dan profesional pihak kepolisian, terutama Polda Sulut yang selama ini berkomitmen dalam penegakan hukum,” tegas Joy mewakili PAMI Perjuangan dalam pernyataan resminya, Kamis (11/07/2025).
Menurut mereka, ketegasan penegakan hukum di sektor pertambangan adalah bukti keberpihakan kepada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. Apalagi, praktek tambang ilegal kerap memicu konflik sosial, kerusakan ekosistem, hingga berpotensi merugikan pendapatan negara.“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika ada oknum-oknum yang berusaha melindungi kegiatan ilegal seperti ini, kami juga akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan mereka,” tegas Joy perwakilan PAMI Perjuangan.
Hal yang sama di sampaikan oleh Alfrets Ingkiriwang koordinator Investigasi DPP KIBAR menurutnya proses hukum harus tetap jalan karena alat bukti sudah terpenuhi
Maka tahapan penyelidikan,penyidikan harus dijalankan untuk memenuhi kepastian hukum terhadap pelaku,sebutnya
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Dede Tjin melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim wartawan masih centang satu dan tidak dibalas.
PAMI Perjuangan berharap Polda Sulut dapat memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tambang ilegal tersebut dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulawesi Utara.(rnl)












