Diduga Rampas Mobil Nasabah, Oknum Leasing Lempar Janji Manis lalu Intimidasi Korban Usai Berita Viral

Berita, Daerah, Hukrim1870 Dilihat

Gorontalo — pelopormedia.id. Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh pihak leasing kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang perwakilan leasing dari Mandiri Utama Finance (MUF) bernama Rahmat, yang diduga melakukan intimidasi terhadap nasabah bernama Hendra, 31 Juli 2025.

Awalnya, Rahmat mendatangi Hendra dengan dalih menawarkan solusi berupa bantuan take over kredit kendaraan. Hendra pun luluh dan secara sukarela menyerahkan mobilnya dengan harapan akan mendapatkan keringanan serta solusi yang dijanjikan. Namun setelah berita terkait kejadian ini ramai diberitakan media, situasi berubah drastis.

Rahmat justru diduga menghubungi Hendra dan menyampaikan bahwa ia tidak akan lagi membantu proses penyelesaian karena berita tersebut telah viral dan mencoreng namanya. Nada bicara Rahmat dalam komunikasi tersebut dinilai intimidatif dan cenderung menyudutkan korban. Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya, apakah sejak awal niat Rahmat memang tulus membantu, atau hanya siasat untuk mengambil kendaraan tanpa proses hukum?

“Kalau benar niat membantu, kenapa saat korban mau membayar tunggakan justru ditolak?” ujar aktivis senior Kamil S. Damisi yang kini turun langsung mengawal kasus ini.

Lebih mengejutkan lagi, Rahmat disebut-sebut sempat menyampaikan kepada korban bahwa pemberitaan yang menyangkut namanya tidak boleh tayang tanpa izinnya maupun dari pihak MUF. Padahal, pernyataan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 Ayat (2) yang menegaskan bahwa:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Serta Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Rahmat, saat dihubungi media untuk memberikan klarifikasi, memilih bungkam dan menolak memberikan tanggapan.

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen, sekaligus memperlihatkan bagaimana praktik leasing yang tidak transparan dapat merugikan warga. Aktivis dan elemen masyarakat sipil menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, demi menegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *