PN Manado Janji Tuntaskan Eksekusi Putusan KIP Sulut yang Sempat Mandek

Berita, Headline, Nasional1525 Dilihat

Manado –ll- Pelopormedia.id–Pengadilan Negeri (PN) Manado memastikan akan segera memproses penetapan eksekusi terkait Putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara.

Atas kasus penetapan eksekusi dua Bank BUMN yang tergugat saat ini yaitu Bank BRI dan Bank BSI

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PN Manado.dan saat Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga berkunjung ke kantor PN Manado.

Dalam kesempatan tersebut, saya selaku Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi menyampaikan keluhan terkait permohonan eksekusi yang diajukan Ketua LSM Rako pada 3 Juli 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua PN Manado langsung merespon dengan memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan proses administrasi agar penetapan eksekusi dapat segera dilaksanakan.

Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara untuk melakukan penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Inkrah dan berkelanjutan hukum tetap ucap Harianto.

 

(Ronal P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *