SPBU 74.957.06 Bolaang Mongondow Diduga Langgar Aturan Migas, Warga Desak Dirut Pertamina Cabut Izin

Bolaang Mongondow –– Masyarakat kembali dibuat geram dengan ulah salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 74.957.06 yang berlokasi di jalan Trans Sulawesi No. 5, Tadoy,Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. SPBU ini diduga kuat melanggar aturan Undang-Undang tentang Migas serta regulasi resmi Kementerian BUMN dengan melakukan praktik “tap-tap liar” yang merugikan masyarakat luas.

Menurut penuturan warga, SPBU tersebut kerap melakukan pengisian tidak sesuai ketentuan, bahkan terindikasi memainkan distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan kelompok tertentu. Sementara masyarakat umum yang membutuhkan justru sering dikecewakan dengan alasan stok habis. Ironisnya, praktik ini terus berlangsung tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Masyarakat menilai, tindakan SPBU ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga mencederai amanat undang-undang serta menyalahi instruksi Menteri BUMN yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat. “Kami mendesak Dirut Pertamina wilayah Makassar agar segera turun tangan dan mencabut izin operasional SPBU 74.957.06. Jika tidak, maka dugaan adanya pembiaran dan permainan oknum di lapangan semakin kuat,” tegas salah satu warga dengan nada kecewa.

Publik juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam melihat dugaan penyimpangan distribusi migas yang berulang kali terjadi. Bila praktik ilegal ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan pemerintah akan terus merosot.

“SPBU itu seharusnya melayani kebutuhan masyarakat, bukan menjadi ladang bisnis haram kelompok tertentu. Kalau Pertamina serius menegakkan aturan, cabut saja izin SPBU nakal itu,” tambah warga lainnya dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina terkait desakan masyarakat tersebut. Namun suara publik sudah semakin keras: hentikan aksi tap-tap liar, cabut izin SPBU nakal, dan tegakkan aturan migas sesuai Undang-Undang.

(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *