Tanah Adat Toruakat Jadi Bom Waktu, PT Bulawan Daya Lestari Terancam Jadi Sorotan Nasional

600 Orang Masyarakat Toruakat Sepakat Perjuangkan Hak Atas Tanah Adat.

Bolaang Mongondow,pelopormedia..id – Persoalan tanah adat masyarakat Desa Toruakat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berpotensi menjadi “bom waktu” bagi PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Perusahaan tambang emas tersebut diduga mengklaim sepihak lahan adat masyarakat dengan memasukkannya ke dalam area konsesi.

Hal ini ditegaskan oleh Heti Damapolii, Ketua Bobay Bolmong sekaligus Sekretaris AMABOM. Ia menyatakan, sebanyak 600 warga Desa Toruakat telah sepakat memperjuangkan hak atas tanah adat mereka, bahkan telah dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis dan ditandatangani bersama.

“Perjuangan kami jelas dengan dasar hukum yang jelas, yaitu hak atas tanah adat kami sebagai masyarakat Desa Toruakat. Perjuangan kami tidak sebatas kabupaten dan provinsi, tapi sampai ke tingkat nasional bahkan internasional jika diperlukan,” tegas Heti, Jumat (5/9/2025).

Heti juga menambahkan, konflik ini bukan hanya persoalan agraria, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari tanah leluhur mereka. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk segera mengambil langkah tegas agar masalah ini tidak semakin berlarut-larut.

Polemik ini diyakini akan menjadi sorotan publik, bahkan berpotensi menjadi isu nasional jika tidak segera diselesaikan.

Pihak PT Bulawan Daya Lestari (BDL) saat di konfirmasi Ronal saweho selaku HRD mengatakan

Kami sangat menghargai dan menghormati nilai-nilai serta norma- norma adat yang ada di kabupaten bolaangmongondow termasuk desa toruakat , kamipun pihak perusahaan tidak ada niat untuk mengambil atau merampas hak atas tanah milik adat baik yang dimiliki kelompok ataupun perorangan tapi setahu kami PT. BDL berada dalam kawasan hutan produksi dengan status tanah yaitu tanah negara sehingga untuk mendapatkan hak atas tanah atau kawasan tersebut harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,itu sebabnya kami PT. BDL diberikan IPPKH/PPKH oleh kementrian Kehutanan&Lingkungan Hidup serta IUP-OP dari kementrian ESDM sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan data yang ada keberadaan PT. BDL sudah sejak dari tahun 2009 ada di lokasi tersebut artinya segala sesuatu yang menyangkut kelengkapan administrasi perijinan dll sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi kami adalah manajemen yang baru sejak bulan November 2021 hingga sekarang yang hadir dan berada di Bolaang Mongondow dengan niat bekerja sesuai aturan untuk membangun bolaangmongondow lebih khusus Desa Mopait,Desa Kanaan serta Desa toruakat dan beberapa desa sekitar, selama beberapa tahun terakhir ini kami juga sudah beberapa kali menyalurkan bantuan CSR ke masyarakat bahkan saat ini tenaga kerja ada sekitar 200 karyawan dengan upah setiap bulan 3,8 jta paling rendah jika 200 karyawan dikalikan 3,8 jta (UMP) ada sekitar 760 juta setiap bulan uang beredar di desa lingkar tambang dengan demikian angka pertumbuhan ekonomi bisa naik tingkat kesejahteraan masyarakat juga naik, dengan demikian baik perusahaan masayrakat dan pemerintah bisa saling memberi dampak positif satu dengan yang lain.

(Tim 9)*

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *