Minahasa – Miris dan sangat mencederai rasa keadilan. Aktivitas mafia solar ilegal (BBM) kembali mencuat di wilayah Minahasa. Dua nama yang santer disebut masyarakat, FR alias Friendly dan RR alias Rico, diduga kuat menjadi aktor utama dalam bisnis haram tersebut. Ironisnya, hingga kini mereka tetap bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Publik pun mempertanyakan kinerja Polres Minahasa, Tondano, yang dinilai melakukan pembiaran. Bagaimana mungkin aktivitas penimbunan dan distribusi solar ilegal dalam skala besar bisa lolos dari pengawasan aparat, padahal praktik itu sudah menjadi rahasia umum di lapangan?
Masyarakat menuding ada dugaan kongkalikong antara mafia solar dengan oknum aparat penegak hukum, sehingga bisnis haram itu tetap berjalan lancar. “Kalau rakyat kecil kedapatan menimbun jerigen BBM, cepat sekali ditangkap. Tapi kalau FR dan RR, yang main skala besar, malah aman. Ada apa dengan hukum kita?” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) secara tegas melarang setiap orang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, hingga penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Bahkan dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa pelaku bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Tidak hanya itu, aturan pidana dalam KUHP Pasal 480 tentang penadahan juga bisa dikenakan kepada mereka yang terlibat dalam rantai distribusi solar ilegal. Artinya, aparat punya landasan hukum yang sangat kuat untuk menindak, bukan malah diam seribu bahasa.
Masyarakat Minahasa kini mendesak Kapolda Sulut untuk turun tangan langsung. Jangan biarkan citra kepolisian hancur gara-gara ulah mafia solar dan dugaan pembiaran aparat di bawahnya. Bahkan suara warga mengarah pada desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera memantau kasus ini.
“Kami minta Kapolda jangan tutup mata, kalau tidak, kami akan langsung mengadu ke Kapolri. Negara tidak boleh kalah dengan mafia solar!” tegas salah satu tokoh masyarakat Minahasa.
Kini, publik menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan sesuai amanat UUD Migas dan KUHP, atau mafia solar akan terus tertawa sambil menguras BBM bersubsidi di atas penderitaan rakyat kecil?
(Afat)*










