Resmob Polres Kotamobagu Ringkus Pasutri Pemeras Bermodus Video Call WhatsApp

Berita948 Dilihat

Kotamobagu — Aksi pemerasan bermodus video call mesum akhirnya terbongkar. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu bersama Unit PPA bergerak cepat dan berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial JM (42) dan JN (31) di wilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Kamis (9/10/2025).

Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan berencana terhadap korban berinisial SL, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JM menjalin hubungan gelap dengan korban dan berkomunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp. Dalam salah satu percakapan, pelaku mengajak korban melakukan video call tanpa busana, lalu secara diam-diam merekam aktivitas tersebut.

Tak berhenti di situ, bersama istrinya JN, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh tersebut ke media sosial apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku kami amankan dua unit ponsel masing-masing merek Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” jelas AKP Dewa Gede.

Kasi Humas menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Kotamobagu dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan kelemahan korban di dunia maya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya atau terlibat dalam hubungan pribadi yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber,” pungkasnya.

(Tofan / Humas Polres Kotamobagu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *