Pelopormedia.id— Aroma konflik dan dugaan kejahatan tercium dari kawasan Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan. Seorang pengusaha asal Manado, Eko Jachson Maichel Tuppang, melaporkan tindakan penyerobotan, perusakan, dan pencurian yang dilakukan diduga oleh kelompok yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Perintis (KUD Perintis).
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Bolaang Mongondow, karena melibatkan penguasaan paksa lahan seluas ±12 hektare, kerugian miliaran rupiah, dan berlangsung selama 119 hari.
Menurut laporan resmi yang disampaikan kepada aparat kepolisian, peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, Jasman Tonggi, S.P., Ketua KUD Perintis, bersama Sasmiran Van Gobel, S.Hi., serta sejumlah orang dari Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan, diduga memimpin massa untuk memasuki lokasi usaha milik Eko Tuppang tanpa izin sah.
Massa disebut merusak gembok portal pos jaga yang menjadi akses utama ke lokasi tambang Blok Rape. Setelah itu, mereka menduduki area kantor dan mess di puncak lokasi, mengeluarkan seluruh barang dan peralatan dari dalam bangunan, dan membiarkannya berserakan di tanah.
“Gembok portal di rusak, semua barang dikeluarkan dari kantor dan dibiarkan berantakan. Saya diusir dari lokasi saya sendiri. Mereka kemudian menjaga area itu 1×24 jam, seolah-olah milik mereka,” ungkap Eko Tuppang, Jumat (17/10/2025).

Keterangan tersebut diperkuat oleh sejumlah saksi mata di lapangan yang menyebut aktivitas pendudukan dilakukan secara terbuka dengan penjagaan bergiliran oleh anggota koperasi dan warga 1 x 24 jam.
“Kami lihat langsung saat mereka masuk, portal dibuka paksa dan orang-orang keluar masuk membawa barang dari dalam kantor. Setelah mereka kuasai, ada penjagaan terus di lokasi siang dan malam. Tidak sembarang orang bisa masuk,” ujar salah satu warga Tanoyan Selatan yang enggan disebut namanya.
Terinformasi, pendudukan yang dilakukan KUD Perintis berlangsung selama 119 hari, sejak akhir Juni hingga pertengahan Oktober 2025. Selama periode itu, Eko Tuppang dan timnya tidak diizinkan memasuki lokasi, bahkan sempat dihadang oleh pihak yang mengaku mewakili KUD Perintis ketika hendak memeriksa asetnya bersama kuasa hukum.
Laporan menyebut, kelompok tersebut menjadikan area kantor dan mess sebagai pos penjagaan dan menghalangi setiap upaya pemilik sah untuk masuk.
Beberapa warga menyebut lokasi tersebut “ditutup seperti markas”, dan aktivitas di dalamnya dijaga ketat. Siapa pun harus mendapat izin dari Pengurus Koperasi melalui penjaga pos untuk bisa akses masuk ke dalam.
“Kami mendapat informasi pengurus koperasi yang memberi perintah sehingga lokasi itu tidak bisa diakses selama berbulan-bulan,” ujar salah satu saksi yang kemudian ikut dalam tim saat pelapor kembali ke lokasi.
Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Eko bersama tim hukum dan beberapa saksi akhirnya memasuki kembali lokasi usaha setelah 119 hari dikuasai pihak KUD Perintis. Mereka meminta KUD Perintis untuk tidak menempati kantor. Dan akhirnya pengurus bersama para penjaga pos berhasil di singkirkan. Namun, saat masuk, Eko mendapati kondisi yang berbeda jauh dari kadaan semula. Sejumlah peralatan tambang, mesin, dan perlengkapan kantor hilang atau rusak parah.
Dalam laporan resmi, barang-barang yang hilang antara lain Kabel NYFGBY 4×95 mm (200 m), Kabel TC 4×70 mm (350 m), Kontaktor LC1D115M7 (200A – 5 unit), Kontaktor LCF1F500 (4 unit), Modul AVR Stamford 2×500 kva (1 set), ATS/AMF + remote under chasing (1 paket), Pompa Tsurumi 750 Watt (2 unit), Bor Magnet Makita HB500 (1 unit), Mesin paras, ringblower mini, dan jackhammer Hyundai, termasuk bahan kimia tambang seperti 20 kg sianida dan 25 kg karbon. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, sementara nilai total aset di lokasi mencapai sekitar Rp15 miliar.
“Banyak peralatan sudah tidak ada. Beberapa ditemukan rusak, sebagian hilang sama sekali. Nilainya ratusan juta. Ini perbuatan pidana yang harus di proses hukum,” ujar Eko.
Berdasarkan dokumen laporan yang diajukan ke kepolisian Polres Kotamobagu, Eko Tuppang menduga para terlapor melanggar sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk pekarangan tertutup tanpa izin, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian,
yang masing-masing mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Selain itu, dalam laporan juga disebutkan pelanggaran Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023, yang menegaskan larangan memaksa masuk atau menduduki pekarangan tertutup secara melawan hukum.
Pihak yang dilaporkan oleh Eko ke Polres Kotamobagu yakni Pengurus KUD Perintis, Ketua, Sekretaris dan Bendahara, bersama 9 warga yakni SM, AM, RD, FAL, RM, YB, BR, DD dan HG. Mereka di laporkan karena dianggap paling bertanggungjawab atas lahan yang telah mereka duduki selama 119 hari dengan penjagaan 1×24 jam.
Untuk diketahui, dugaan penyerobotan disertai penguasaan barang milik orang lain termasuk tindak pidana kumulatif. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat lebih dari satu pasal sekaligus, karena unsur melawan hukum terjadi sejak perusakan gembok hingga penguasaan dan penghilangan aset.
Dalam hukum pidana, tindakan merusak portal dan menduduki tanpa izin termasuk trespassing (melanggar batas). Namun, ketika diikuti dengan penguasaan barang dan hilangnya aset, maka unsur pencurian dan perusakan juga terpenuhi.











