Gorontalo – pelopormedia.id. Gorontalo kembali dihebohkan oleh perbuatan oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan keuangan desa. Secara resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima, Kecamatan Asparaga, melaporkan Kepala Desa (Kades) Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/10/2025).
Laporan bernomor 11/BPD.DP-K.APRG/X/2025 ini, laporan ini ditandatangani oleh pimpinan BPD Prima pada 21 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, BPD melaporkan Kepala Desa (Kades) Prima kepada Bupati Gorontalo melalui Inspektorat pada 11 Juli 2025 terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Kemudian, Inspektorat Kabupaten Gorontalo langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh Kades Prima sebagaimana dilaporkan.
Hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam surat tertanggal 7 Agustus 2025, yang ditujukan kepada BPD Prima.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten Gorontalo, menemukan adanya penyimpangan sebagaimana permasalahan yang dilaporkan,” tulis surat hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Inspektorat, Sri Dewi Nani.
“Adapun yang menjadi temuan tim Inspektorat, sebagian telah ditindaklanjuti dan yang belum ditindaklanjuti maka kepada Pemerintah Desa Prima diberikan kesempatan untuk menyelesaikan paling lama dua bulan yakni sampai dengan 7 Oktober 2025 sesuai ketentuan peraturan yang ada,” demikian surat hasil pemeriksaan Inspektorat.
Menjadi Dasar Laporan ke Kejari Gorontalo Gorontalo Karena adanya surat hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo itu, kemudian menjadi dasar BPD melapor Kades Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Saat dikonfirmasi usai melapor di Kejari Kabupaten Gorontalo, Ketua BPD Prima, Saipul Hursan mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan APIP yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Kepala Desa.
Laporan ini tindaklanjut dari hasil riksus yang dilakukan oleh APIP Kabupaten Gorontalo. Dalam hal ini, laporan BPD itu terbukti, bahkan lebih.
Karena sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan oleh APIP kepada yang bersangkutan (Kades), yakni sejak 7 Oktober hingga saat ini (22 Oktober) belum ada pengembalian dana sebagaimana yang direkomendasikan,” ujar Saipul, Rabu (22/10/2025).
Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak Inspektorat karena belum ada tindak lanjut dari kades. Oleh karena itu, maka BPD bersama perwakilan masyarakat meneruskan laporan ini ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Dalam surat laporan BPD Prima ke Kejari Kabupaten Gorontalo ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan APIP menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP Kabupaten Gorontalo, terbukti terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan mekanisme serta tahapan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Prima,” demikian tertulis dalam laporan BPD tersebut.
Lebih lanjut, dalam laporan itu juga, BPD meminta Kejari Kabupaten Gorontalo untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan APIP dan memproses hukum Kades Prima agar perbuatan serupa tidak terjadi dikemudian hari.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD Prima Saipul Hursan, Wakil Ketua Prianto, Sekretaris Nilfa Lajulu, serta dua anggota lainnya yaitu Misrawati Husain dan Yanto Tolulu.
Laporan Sudah Diterima
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat dikonfirmasi bahwa laporan BPD Prima telah diterima.
“Sudah kami terima dan masih kami proses untuk diteruskan ke pimpinan,” kata petugas PTSP Kejari Gorontalo.
Selain koordinasi langsung secara tatap muka, laporan BPD Prima juga disampaikan dalam bentuk dokumen.
Selanjutnya, kami menunggu disposisi dari pimpinan sebelum diteruskan ke bagian Intelijen untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya petugas PTSP itu.














