Boalemo – pelopormedia.id. Kabupaten Boalemo tengah berada di persimpangan ironi penegakan hukum. Di atas kertas, konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun di lapangan, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) justru berlangsung terang-terangan, berlarut-larut, dan seolah kebal hukum.
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Wonosari, Desa Saritani, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ia telah menjelma menjadi persoalan struktural yang menyingkap wajah timpang penegakan hukum. Operasi tambang tanpa izin berlangsung lama, menggunakan alat berat, namun nyaris tanpa sentuhan penindakan yang konsisten. Pembiaran demi pembiaran membentuk pola yang kian sulit dibantah.
Publik sempat dikejutkan dengan penangkapan Marten Basaur, yang diduga terlibat aktivitas PETI. Penindakan ini pada awalnya diapresiasi sebagai sinyal keseriusan aparat. Namun harapan itu segera berubah menjadi tanda tanya besar ketika aktor-aktor lain yang disebut-sebut lebih dominan justru tak tersentuh hukum.
“Sudah berkali-kali kami mengingatkan dan bahkan menggelar aksi di Polda Gorontalo agar seluruh oknum yang terlibat PETI ditindak sesuai prosedur. Bukan hanya Marten. Haji Rijal, yang diduga sebagai pemilik alat terbanyak di wilayah Saritani, harus dipanggil dan diperiksa,” tegas Almisbah Dodego.
Menurut Almisbah, pihaknya telah dua kali menggelar aksi di Polda Gorontalo untuk mendesak penindakan tegas terhadap seluruh pelaku PETI. Namun alih-alih penertiban menyeluruh, informasi yang diterima justru menyebut adanya penambahan alat berat ke lokasi yang diduga dikendalikan Haji Rijal. Fakta ini dinilai sebagai bukti lemahnya, bahkan mandeknya, penegakan hukum di tingkat Polres Boalemo.
“Ini menandakan Kapolres Boalemo tidak mampu menegakkan hukum di wilayahnya sendiri. Penangkapan Marten terkesan hanya panas di awal, sementara aktor besar justru dibiarkan,” ujarnya.
Prinsip non-diskriminasi dalam hukum secara tegas melarang perlakuan berbeda atas dasar status sosial, ekonomi, maupun kedekatan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun yang terjadi di Boalemo justru memunculkan kesan sebaliknya. Marten Basaur telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Haji Rijal diduga masih bebas beraktivitas di lokasi yang sama.
Ironi serupa juga terjadi di Kecamatan Dulupi. Di wilayah Sambati, seorang yang dikenal sebagai Bos Omi diduga bebas menjalankan aktivitas PETI dengan menggunakan excavator. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum di Boalemo tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah yang harus disalahkan adalah hukum, atau justru aparat penegak hukum yang abai menjalankan tanggung jawabnya? Polres Boalemo di bawah komando AKBP Sigit Rahayudi kini berada dalam sorotan tajam. Ketidakmampuan menghentikan aktivitas PETI secara menyeluruh dikhawatirkan akan memicu asumsi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran sistematis atau relasi tidak sehat antara aparat dan pelaku tambang ilegal.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak dan negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang kian tergerus. Penegakan hukum yang tebang pilih adalah ancaman serius bagi keadilan dan supremasi hukum itu sendiri














