Minahasa Tenggara – pelopormedia.id || Praktik pertambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Kebun Raya dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minahasa Tenggara kian brutal dan terkesan menantang negara. Meski Pemda dan Polres Minahasa Tenggara mengklaim telah melakukan penutupan, aktivitas ilegal tersebut diduga tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
Nama FI alias Fenny kembali mencuat sebagai aktor utama yang diduga masih aktif mengendalikan PETI di kawasan terlarang tersebut. Lebih mencengangkan, FI alias Fenny juga diduga memiliki gudang penampungan solar ilegal dan bahan kimia berbahaya Sianida (CN) yang disalurkan ke lokasi tambang di Kebun Raya dan HPT.
Aktivitas ini jelas merupakan kejahatan serius dan terorganisir, karena melibatkan:
Perusakan kawasan hutan dan konservasi
Penggunaan bahan kimia beracun mematikan
Penimbunan dan distribusi BBM ilegal
Dugaan pembiaran oleh aparat setempat
Padahal, perbuatan tersebut melanggar banyak undang-undang, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Perusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya serius dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 dan 55:
Penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
KUHP Pasal 187 dan 188
Penyimpanan bahan berbahaya yang membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan pidana berat.
Keberadaan sianida (CN) di luar pengawasan negara bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi nyawa manusia dan ekosistem, termasuk pencemaran tanah, air, dan sungai yang berdampak jangka panjang.
Masyarakat Minahasa Tenggara mengaku geram dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah. Warga menilai aparat setempat tidak berdaya atau diduga sengaja membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.
Atas dasar itu, warga secara terbuka meminta Polda Mabes Polri dan Satuan Tugas (SATGAS) untuk mengambil alih penanganan kasus ini, melakukan:
Penangkapan terhadap FI alias Fenny dan beberapa oknum lainnya yang melakukan aktivitas ilegal secara diam diam di lokasi kebun raya serta penutupan dan penyegelan gudang solar dan sianida juga
Penyitaan seluruh alat dan barang bukti PETI milik mereka
Pemeriksaan juga harus dilakukan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran
“Ini bukan lagi soal tambang ilegal, ini sudah kejahatan lingkungan dan ancaman keselamatan publik. Negara tidak boleh kalah,” tegas salah satu warga.
Kasus PETI di Kebun Raya dan Hutan HPT Minahasa Tenggara kini menjadi cermin tajam apakah hukum masih punya wibawa, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan jaringan ilegal.
(Afat)







