Dua Kepala Dinas Kota Manado Terancam Sanksi Administratif

Harianto Nanga desak KPID buka rincian anggaran hibah yang dinilai tidak

Berita, Headline, Nasional698 Dilihat

MANADO — Dua pejabat strategis Pemerintah Kota Manado terancam sanksi administratif menyusul ketidakpatuhan terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) memastikan akan mengajukan gugatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

Dua pejabat yang dimaksud masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang hingga kini dinilai tidak melaksanakan kewajiban membuka informasi publik sebagaimana diperintahkan KIP.

Langkah hukum ini menguat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado) secara resmi menetapkan pelaksanaan eksekusi putusan KIP Sulawesi Utara terkait sengketa informasi pengelolaan anggaran pendidikan dan dana lingkungan.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni soal kepatuhan hukum dan tanggung jawab pejabat publik. Jika putusan hukum saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya?” tegas Ketua RAKO, Harianto Nanga, Sabtu (3/1/2026).

Putusan Inkrah, Wajib Dilaksanakan

PTUN Manado melalui Penetapan Nomor 026/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tertanggal 18 Desember 2025, mengabulkan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan RAKO dalam sengketa dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado.

Penetapan tersebut ditandatangani Wakil Ketua PTUN Manado Agus Effendi atas nama Ketua PTUN.

Dalam amar penetapan, PTUN menegaskan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tanggal 14 Oktober 2025 bersifat sah, final, dan mengikat, serta wajib dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima termohon.

Namun hingga tenggat waktu berjalan, RAKO menilai tidak ada itikad serius dari pihak Dinas Pendidikan untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

“Jika pengelolaan anggaran dilakukan secara benar dan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada ketakutan membuka dokumen kepada publik,” ujar Harianto.

Dana Lingkungan Juga Disoal

Tak hanya Dinas Pendidikan, RAKO juga memenangkan sengketa informasi melawan Dinas Perkim Kota Manado.

Melalui Putusan Nomor 047/XI/KIPSulut-PSI/PTS/2025, KIP Sulut memerintahkan Kepala Dinas Perkim membuka dokumen peremajaan Dana Lingkungan Tahun Anggaran 2024 di delapan kecamatan.

Dokumen yang wajib dibuka meliputi perencanaan kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja, surat perintah kerja, hingga berita acara penyelesaian pekerjaan.

Dalam amar putusan ditegaskan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.

Potensi Sanksi dan Pelaporan ke Presiden

RAKO menegaskan, jika ketidakpatuhan terus berlanjut, jalur sanksi administratif hingga etik ASN akan ditempuh melalui KASN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, putusan KIP wajib dieksekusi maksimal 30 hari setelah inkrah.

Jika tetap diabaikan, PTUN berwenang mengeluarkan surat peringatan dengan tenggat 21 hari kerja sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia atau DPR.

“Ini bukan lagi soal administrasi biasa, tapi pembangkangan terhadap putusan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pejabat,” tegas Harianto.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan putusan PTUN Manado maupun rencana gugatan RAKO ke KASN.

(Ronal/Harianto)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *