LSM RAKO Desak Kemenag Sulut Buka Dokumen Dua Paket Proyek Balai Nikah KUA Wori

Berita601 Dilihat

MANADO — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melayangkan permintaan informasi resmi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dalam aspek perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.

Permintaan informasi tertuang dalam surat bernomor A05.S.P/K/RAKO/I/2025 yang mencakup dua paket pekerjaan dengan nomor kontrak 822/KW.23.4/SP/08/2025 dan 823/KW.23.4/SP/08/2025 (Tahap I). Keduanya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Utara.

Ketua RAKO, Harianto Nanga, menyebut permintaan dokumen dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Yang ganjil, titik lokasi sama, nomenklatur pekerjaan sama, mata anggaran sama, dan tahun anggaran juga sama,” tegas Harianto, Selasa (6/1).

Ia mempertanyakan alasan proyek tersebut tidak sejak awal dianggarkan dalam satu paket pekerjaan.“Kalau pekerjaannya sama, perencanaannya pun semestinya satu. Kenapa dipisah?” ujarnya.

Dua Papan Proyek, Satu Lokasi

Pantauan di lokasi menemukan dua papan informasi proyek dengan objek pekerjaan identik namun dicantumkan sebagai dua paket berbeda.

Papan pertama menampilkan nilai Rp1,321 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, sementara papan kedua bernilai Rp924,7 juta dengan durasi 105 hari kalender dan diberi label Tahap I Tahun 2025.

Kedua paket memiliki lokasi, tahun anggaran, tanggal kontrak (26 Agustus 2025), serta penyedia dan konsultan yang sama. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Empat Putra Sejati, dengan CV Saribuana Sulut sebagai konsultan pengawas dan konsultan perencana yang identik.

Jika digabungkan, total nilai proyek mencapai sekitar Rp2,24 miliar dan dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dugaan Pemecahan Paket (Project Splitting)

RAKO menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pemecahan paket pekerjaan (project splitting).

“Vendor yang sama di titik yang sama menimbulkan kecurigaan persekongkolan pengadaan dan rawan pekerjaan fiktif,” kata Harianto.

Praktik pemecahan paket dilarang apabila bertujuan menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo.Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 19 ayat (1) menegaskan paket pekerjaan harus disusun efisien, efektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, penggunaan istilah “tahap” dalam pengadaan mensyaratkan adanya perencanaan bertahap sejak awal yang tercantum dalam dokumen perencanaan, penganggaran, dan pemilihan penyedia.

RAKO juga menyoroti kontrak bersyarat dengan tanggal kontrak yang sama pada dua paket, yang dinilai janggal tanpa kejelasan kepastian pendanaan dan waktu pelaksanaan.

Sorotan Administrasi dan Tenaga Kerja

Perbedaan durasi pelaksanaan pada papan proyek dinilai berpotensi menjadi cacat administrasi dan bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2003.

RAKO turut menyoroti dugaan penggunaan tenaga kerja atau tenaga ahli yang sama pada dua paket proyek dengan sumber anggaran yang sama.

“Jika pekerja atau tenaga ahli dipakai bersamaan hanya untuk memenuhi syarat administrasi, itu berpotensi konflik kepentingan hingga pemalsuan,” tegas Harianto.

Menurutnya, praktik “pinjam nama” tenaga ahli tanpa kinerja nyata di lapangan bukan sekadar pelanggaran administrasi, namun dapat masuk ranah pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Jika melibatkan aparatur negara, hal itu juga berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dokumen yang Diminta

RAKO meminta Kemenag Sulut membuka dokumen perencanaan, RAB, kontrak dan addendum, SPK, laporan pelaksanaan, hingga berita acara serah terima.

Permintaan ini, kata Harianto, bertujuan mendorong transparansi, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan penggunaan keuangan negara sesuai ketentuan hukum.

“Jika terbukti ada rekayasa tenaga kerja atau pekerjaan fiktif, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

(Ronal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *