Ratatotok, Mitra – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dikelola oleh NS alias Nurbaya Supit di kawasan Gunung Alason, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan serius masyarakat. Lokasi tambang yang berada tepat di pinggir jalan utama penghubung Desa Ratatotok–Desa Sojowan dinilai telah merusak lingkungan sekaligus mengancam keselamatan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalian dan pengolahan material emas dilakukan menggunakan alat berat dan mesin sedot yang menyebabkan struktur tanah di badan dan tebing jalan menjadi labil. Kondisi ini diperparah dengan aliran lumpur dan limbah tambang yang mengalir langsung ke bahu dan badan jalan, membuat permukaan jalan licin, tergerus, dan berpotensi longsor.
Sejumlah warga pengguna jalan mengaku resah dan takut melintas di lokasi tersebut.
“Setiap hari kami lewat di sini. Tanah sudah tergerus, sebagian badan jalan seperti menggantung. Cepat atau lambat jalan ini akan putus. Kalau sudah ada korban jiwa baru mungkin pemerintah bergerak,” ujar seorang warga yang rutin melintasi jalur tersebut.
Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, aktivitas PETI ini juga diduga telah mencemari lingkungan. Limbah hasil pengolahan emas yang bercampur lumpur dan bahan kimia diduga mengalir ke sekitar lokasi, berpotensi mencemari tanah, air, dan ekosistem sekitar.
Ironisnya, meski keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara maupun dari Polres Minahasa Tenggara. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, apabila terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Praktik pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di jalur vital publik ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis oleh aparat dan pemerintah daerah. Masyarakat pun mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi keselamatan rakyat dan menjaga lingkungan.
Jika tidak segera ditertibkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan semakin parah, tetapi potensi bencana dan korban jiwa di jalur Ratatotok–Sojowan menjadi ancaman nyata yang tinggal menunggu waktu.
(Afat)












