Boltim – Praktik rangkap jabatan di Kecamatan Modayag kembali menuai sorotan keras. Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI) menilai kondisi tersebut sebagai bentuk anomali tata kelola pemerintahan yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan serius.
PAMI secara tegas mendesak Bupati Bolaang Mongondow Timur agar segera mengakhiri rangkap jabatan Camat Modayag yang saat ini juga menjabat sebagai Penjabat Sangadi Desa Tobongon.
Ketua PAMI, Jonatan Mogonta, menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal kekuasaan yang terpusat pada satu orang.
Camat seharusnya mengawasi desa, bukan malah menguasai pemerintahan desa itu sendiri. Ini jelas cacat secara etika dan tata kelola,” tegas Jonatan, Kamis (22/01/2026).
Menurut PAMI, fungsi pengawasan pemerintahan desa menjadi lumpuh ketika camat merangkap sebagai penjabat sangadi di wilayah yang sama. Dalam kondisi tersebut, mekanisme kontrol dinilai hanya bersifat formalitas dan kehilangan makna substantif.
“Bagaimana mungkin seseorang mengawasi dirinya sendiri? Ini logika yang sesat dalam sistem pemerintahan,” lanjut Jonatan.
PAMI menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar peraturan perundang-undangan, di antaranya:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menuntut profesionalitas dan penghindaran konflik kepentingan.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur efektivitas penugasan dan beban kerja ASN.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kepala desa atau penjabatnya harus fokus penuh pada pemerintahan desa.
“Ini bukan soal kekurangan pejabat. Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan moral kekuasaan. Jika dibiarkan, maka preseden buruk akan terus berulang,” ujar Jonatan.
PAMI menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Apabila tuntutan pencopotan tidak segera ditindaklanjuti, PAMI memastikan akan menggiring persoalan ini ke level pengawasan yang lebih tinggi, mulai dari Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tidak akan mundur. Negara tidak boleh tunduk pada praktik pemerintahan yang menyimpang dari aturan. Kekuasaan harus diawasi, bukan dirangkap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Modayag maupun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum memberikan keterangan resmi terkait desakan keras PAMI tersebut.
(Anto)













