Dugaan Oknum PPPK Paruh Waktu Mainkan LPG Subsidi, Kadis PTSP Boalemo Tegaskan: “Jika Terbukti, Sanksi Tegas dan Izin Bisa Dicabut”

Berita, Daerah540 Dilihat

Boalemo – pelopormedia.id. Polemik distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, memasuki babak baru. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo, Sahril Mointi, akhirnya buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum PPPK Paruh Waktu (PW) di lingkungan dinasnya.

Konfirmasi disampaikan pada Minggu (15/2/2026), sehari setelah sejumlah media memberitakan dugaan permainan distribusi LPG 3 Kg yang menyeret nama oknum PPPK PW berinisial AK, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pangkalan resmi Alisya.

Sahril menegaskan, pihaknya tidak akan berspekulasi sebelum melakukan penelusuran menyeluruh.

“Saya secara institusi akan menelusuri kebenaran. Saya juga sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyusuri fakta yang sebenarnya. Ini harus diuji di lapangan,” ujarnya.

Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut dua aspek sekaligus: status kepegawaian dan kewenangan perizinan. Di satu sisi, Sahril adalah atasan langsung dari oknum PPPK PW tersebut. Di sisi lain, PTSP merupakan dinas yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan pangkalan.

“Kalau benar ditemukan seperti yang diberitakan, tentu ada sanksi-sanksinya. Baik dalam kapasitas sebagai pimpinan terhadap pegawai, maupun sebagai dinas terkait perizinannya,” tegasnya.

Pernyataan ini membuka ruang evaluasi bukan hanya pada individu, tetapi juga pada aspek tata kelola dan potensi konflik kepentingan.

Pertanyaan yang kini menjadi sorotan publik adalah: apakah seorang PPPK Paruh Waktu diperbolehkan memiliki atau mengelola pangkalan LPG subsidi?

Meski mengaku belum melakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi mendalam, Kadis PTSP menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

“Kita kembali ke aturan yang berlaku. Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai regulasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ASN dan PPPK terikat aturan disiplin serta etika jabatan, termasuk larangan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat. Jika benar seorang aparatur yang berada di lingkup dinas perizinan justru memiliki atau mengelola usaha yang berkaitan langsung dengan kewenangan institusinya, maka persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek integritas birokrasi.

Tak hanya sanksi kepegawaian, PTSP juga membuka kemungkinan langkah administratif berupa rekomendasi pencabutan izin pangkalan apabila terbukti terjadi penyelewengan distribusi.

“Kalau memang terbukti terjadi penyelewengan, tentu secara kewenangan dinas, itu bisa ditindaklanjuti. Termasuk rekomendasi terkait izin,” ujarnya.

Langkah ini dinilai krusial, mengingat LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Setiap dugaan penyimpangan distribusi berpotensi langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari warga.

Sebelumnya, warga Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, mengaku harus mengantre sejak pukul 05.00 WITA demi mendapatkan LPG 3 Kg. Namun, mereka kerap tidak kebagian meski mobil pengangkut terlihat datang. Bahkan muncul dugaan harga jual mencapai Rp25.000 per tabung, melebihi HET yang disebut Rp20.000.

Oknum PPPK PW yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa penjualan dilakukan sesuai ketentuan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Boalemo, khususnya Dinas PTSP. Masyarakat tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga transparansi dan ketegasan.

Sebab dalam persoalan LPG subsidi, ini bukan semata soal izin usaha atau status kepegawaian. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Jika benar terjadi konflik kepentingan atau penyimpangan distribusi, maka penegakan aturan menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi dan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *