KOTAMOBAGU – Dugaan “Mandeknya” Kasus Korupsi Proyek DAS Milangodaa, Publik Soroti Kinerja Kejari
Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan bangunan pengendali sedimen Daerah Aliran Sungai (DAS) Milangodaa Tahun Anggaran 2022 di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, menuai sorotan publik.
Pasalnya, laporan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) diduga belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski telah lebih dari satu tahun bergulir di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Mengacu pada surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-1472/P.1.15/Fd.1/04/2025, laporan tersebut secara resmi telah diteruskan ke Kejari Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, SH, membenarkan bahwa disposisi dari Kejati Sulut telah diterima dan diserahkan kepada penyidik.
“Surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut sudah didisposisikan ke penyidik, dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada pelapor,” ujarnya kala itu.
Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut belum juga terungkap ke publik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan penanganan perkara yang telah melalui tahap permintaan keterangan terhadap pelapor.
LSM RAKO pun menyatakan akan melaporkan kinerja penyidik Kejari Kotamobagu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, sebagai bentuk desakan agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Laporan yang disampaikan RAKO sendiri merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas proyek di BWS Sulawesi I Tahun Anggaran 2021–2022.
Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Adapun beberapa temuan penting antara lain:
Kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan pengendali sedimen DAS Milangodaa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp142.103.255, serta kelebihan pembayaran mencapai Rp970.258.801.
Ketidaksesuaian kehadiran tenaga ahli dalam pekerjaan jasa konsultan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp449.500.000.
Dugaan adanya sewa kendaraan roda empat fiktif yang semakin memperkuat indikasi penyimpangan anggaran.
RAKO menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, mengingat proyek yang bersumber dari anggaran negara semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan.
“Berdasarkan aturan dan kode etik, jaksa wajib menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika diabaikan, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sudah menjadi temuan BPK RI. Jika belum ada kejelasan, kami akan melaporkannya ke Jamwas atau Komisi Kejaksaan,” tegas pihak RAKO.
Selain itu, RAKO juga berencana segera meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) guna mengetahui status terkini laporan tersebut.
Di tengah sorotan ini, publik kini menaruh harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang baru, Tasjrifin Muljana Abdul, SH., MH., untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.
RAKO berharap, di bawah kepemimpinan baru, laporan yang telah lama “mengendap” dapat segera diungkap secara terang dan tuntas sesuai temuan BPK RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kotamobagu terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.




