Pelopormedia.id — Aktivitas pertambangan di Bolaang Mongondow Raya (BMR), khususnya di wilayah Desa Bakan dan sekitarnya, hari ini telah menjadi perhatian serius masyarakat.
Penertiban terhadap aktivitas tambang manual milik warga oleh aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan besar di tengah publik terkait keadilan dan objektivitas penegakan hukum di sektor pertambangan.
Kami menghormati langkah aparat dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menegakkan aturan hukum. Namun penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan tajam terhadap rakyat kecil, tetapi lemah terhadap korporasi besar yang selama ini juga menyimpan berbagai persoalan serius dan menjadi sorotan publik maupun aktivis lingkungan.
Ironis ketika masyarakat lingkar tambang yang hidup di atas kekayaan sumber daya alam justru masih banyak berada dalam kondisi ekonomi sulit. Di sisi lain, masyarakat penambang tradisional yang menggantungkan hidup dari aktivitas manual terus menghadapi tekanan, sementara solusi nyata terkait legalisasi tambang rakyat, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan hak masyarakat lokal belum sepenuhnya hadir.
Kami menilai persoalan pertambangan di BMR bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan sudah menjadi isu nasional yang menyangkut tata kelola sumber daya alam, keadilan sosial, keselamatan lingkungan, hak masyarakat adat, dan wibawa negara dalam penegakan hukum.
PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) selama ini telah menjadi perhatian publik terkait berbagai dugaan persoalan, mulai dari isu kawasan hutan dan bentang alam, dampak lingkungan, keberadaan aktivitas PETI di dalam wilayah konsesi yang dinilai terkesan dibiarkan, hingga persoalan lahan masyarakat yang disebut masuk wilayah konsesi namun belum terselesaikan secara adil. Publik juga mengetahui adanya audit serta pemasangan plang oleh Satgas PKH pada sejumlah area yang dipersoalkan.
Begitu pula dengan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang selama ini juga menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di luar koordinat IUP dan AMDAL, persoalan penguasaan lahan masyarakat adat Toruakat, serta berbagai konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Jika berbagai dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan persoalan serius yang wajib ditindaklanjuti negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mengingatkan seluruh korporasi pertambangan di BMR agar tidak membangun pola yang memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Jangan sampai rakyat dan aparat negara dibenturkan demi kepentingan investasi. Negara harus hadir sebagai penengah yang adil, melindungi lingkungan sekaligus menjamin hak hidup masyarakat lokal.
Melalui pernyataan resmi ini, kami meminta perhatian khusus Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Satgas PKH, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Bolaang Mongondow Raya.
Audit tersebut harus dilakukan secara independen, transparan, dan menyentuh seluruh aspek, mulai dari izin usaha pertambangan, tata ruang, kawasan hutan, AMDAL, bentang alam, hak masyarakat adat, penguasaan lahan masyarakat, hingga dugaan pembiaran aktivitas PETI di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal.
Jika hukum ditegakkan, maka penegakan itu harus berlaku sama terhadap seluruh pihak tanpa pandang bulu.
Bolaang Mongondow Raya bukan tanah kosong. Di atas tanah ini ada sejarah, masyarakat adat, hak hidup rakyat, dan masa depan generasi daerah yang wajib dijaga bersama.












