“Di Balik Label Program Unggulan Bupati Thariq Modanggu, G210 Plus di Tomilito Diterpa Sorotan: Pengawas ‘Buka Suara’ Soal Tata Kelola”

 

Gorontalo Utara — Pelopormedia.id.

Program (G210 Plus) yang merupakan program unggulan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, dan selama ini dipromosikan sebagai ikon pemberdayaan ekonomi desa, kini menuai sorotan di tingkat pelaksanaan, khususnya di Kecamatan Tomilito. Di balik narasi keberhasilan, Dewan Pengawas BUMDesma Tomilito justru mengungkap adanya persoalan serius dalam tata kelola program tersebut.

Melalui pernyataan yang disampaikan oleh Badan Pengawas BUMDesma Tomilito, Tutun Suaib, pihaknya secara tegas membantah tudingan kelalaian dalam fungsi pengawasan.

“Kami sampai hari ini justru masih bertanya-tanya, program ini sebenarnya lanjut, jalan di tempat, atau malah mundur ke belakang. Jadi jangan serta-merta menyebut kami lalai,” tegas Tutun Suaib,Jumat (8/5/2026)

Ia menilai, persoalan utama bukan terletak pada pengawasan, melainkan pada kapasitas manajerial Direktur BUMDesma yang dinilai belum mampu membedakan antara Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Kami tidak ingin dijadikan kambing hitam. Faktanya, kami tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan program, padahal Dewan Pengawas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari BUMDesma,” ujarnya.

Selama program berjalan, keterlibatan pengawas disebut hanya sebatas menerima undangan dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Tomilito. Bahkan, dalam salah satu forum, jalannya rapat sempat diambil alih dan dipimpin langsung oleh Tutun Suaib karena dinilai banyak kekurangan, terutama pada laporan keuangan tahun 2025.

Dalam forum tersebut, agenda utama adalah reshuffle pengurus BUMDesma. Namun rencana itu gagal dilaksanakan lantaran Direktur belum mampu menyajikan Laporan Pertanggungjawaban secara lengkap, yang seharusnya memuat neraca, laba rugi, perubahan modal, arus kas, hingga mutasi keuangan.

Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga menyoroti absennya audit internal sebelum pelaksanaan MAD. Padahal, audit tersebut dinilai krusial untuk memverifikasi dokumen keuangan seperti nota pesanan, faktur, kwitansi, berita acara pemeriksaan, hingga dokumentasi kegiatan.

Akibatnya, Musyawarah Antar Desa yang digelar pada 16 April 2026 di Aula Kantor Camat Tomilito terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.

Dalam aspek pertanggungjawaban, Direktur BUMDesma dinilai wajib menyusun dua laporan terpisah, yakni kepada kepala desa sebagai pemegang saham atas penyertaan modal Rp50 juta dari 10 desa, serta kepada Bupati terkait bantuan program G2.10 berupa ternak ayam dan kambing. Namun hingga kini, kejelasan kedua laporan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Dewan Pengawas juga menyoroti lemahnya koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dari pihak pengurus BUMDesma selama program berjalan.

“Program ini disebut sebagai kebanggaan daerah, bahkan sampai level nasional. Tapi kalau pengawas saja tidak dilibatkan, lalu bagaimana bicara transparansi?” kritiknya.

Meski demikian, pihak pengawas menegaskan bahwa seluruh persoalan ini harus tetap disikapi secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi. Tapi kami berkewajiban menyampaikan fakta pengawasan secara terbuka,” kata Tutun Suaib.

Dalam Musyawarah Antar Desa sebelumnya, laporan keuangan yang disampaikan disebut masih sebatas laporan realisasi. Karena itu, Dewan Pengawas meminta agar dilakukan penjadwalan ulang MAD khusus untuk penyampaian LPJ Tahun 2025, yang harus diawali dengan rapat internal dan audit internal serta melibatkan seluruh pihak terkait.

Meski demikian, nada peringatan disampaikan dengan tegas. Jika dalam forum selanjutnya laporan kembali tidak lengkap atau tidak transparan, Dewan Pengawas memastikan akan mengambil sikap.

“Jangan sampai forum resmi hanya diisi jawaban ‘mohon maaf’. Jika itu terjadi, kami tidak akan menandatangani berita acara. Bahkan kami siap walk out,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan, maka konsekuensi hukum bukan hal yang mustahil.

Batas waktu penyampaian laporan yang sebelumnya disepakati pada 27 April 2026 pun telah terlewati. Kondisi ini semakin mempertegas bahwa persoalan dalam tubuh BUMDesma Tomilito bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut kredibilitas pengelolaan program.

Kini publik dihadapkan pada satu pertanyaan besar: apakah G2.10 yang merupakan program unggulan Bupati Thariq Modanggu benar-benar menjadi solusi pemberdayaan ekonomi desa, atau justru sekadar simbol yang kehilangan arah dan substansi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *