Dugaan Perusakan Lubang Tambang Manual Dan Pembakaran Kamp Milik Warga Desa Bakan Oleh Oknum Security PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Berbuntut Panjang.  

Berita154 Dilihat

Pelopormedia.id||Diketahui. Senin 5 Mei 2026 personil polres Kotamobagu melakukan penertiban pertambangan emas di desa Bakan.

Usai penertiban, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto kepada media menyampaikan, penertiban aktivitas pertambangan emas oleh personil polres Kotamobagu di desa bakan tersebut didasari adanya laporan pengaduan dari PT JRBM.

 

“Ada laporan pengaduan dari PT JRBM selaku pemilik IUP Mas,” jawab Kapolres kepada redaksi usai personil polres Kotamobagu melakukan penertiban.

Terkait penertiban oleh polres Kotamobagu warga desa Bakan yang melakukan pertambangan emas tidak merasa keberatan. Tapi disisi lain, mereka meminta tindakan Polres Kotamobagu tersebut harus menyeluruh, bukan hanya pertambangan di desa bakan yang ditertibkan.

 

“Kami menghargai penertiban tambang oleh polres Kotamobagu, tapi Kami minta keadilan harus menyeluruh dan bukan hanya kami. Hukum berlaku untuk semua, bukan hanya di tegakkan atas permintaan PT JRBM. Sedangkan lainnya bebas tak tersentuh hukum. Dimana keadilan Polres Kotamobagu dalam penegakan hukum penertiban tambang emas. Sementara kami hanya menambang Manual dilahan kami sendiri, sedangkan yang lain melakukan pertimbangan menggunakan alat berat excavator bebas tak tersentuh hukum,’ ucap mereka.

 

Sabtu 9 mei 2026 Warga Desa Bakan korban perusakan yang didampingi ketua umum ormas adat Laskar Bogani Dolfi Paat resmi melaporkan kejadian tersebut ke polres Kotamobagu.

Ketua Laskar Bogani Dolfi Paat menyampaikan perbuatan perusakan oleh oknum security PT JRBM adalah bentuk tindak pidana dan penjajahan terhadap warga pribumi dan PT JRBM harus bertanggung jawab.

 

Personil polres saja yang punya kewenangan melakukan penindakan hukum tidak melakukan pembakaran dan Perusakan kamp, tapi kenapa ada oknum security PT JRBM justru diduga melakukan hal itu. Menurut data kepemilikan surat tanah, itu bukan lahan milik PT JRBM, itu lahan milik warga kemudian dijadikan pertimbangan warga Desa Bakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka,” Ucap tegas Ketua umum Laskar Bogani.

 

Lanjutnya, PT JRBM jangan semena-mena, karena anda berada di daerah adat. Banyak kejadian yang dialami warga desa Bakan, banjir lumpur bercampur bebatuan, kegiatan blasting PT JRBM hingga rumah warga retak akibat getaran, tapi mereka hanya diam, seakan mereka hanya tamu di desa mereka sendiri.

 

“Dari berbagai bencana, Warga dan Desa Bakan itu tinggal menunggu waktu saja akibat dampak yang akan ditimbulkan dari aktivitas PT JRBM. Dan hingga saat ini, tidak ada jaminan dari PT JRBM seketika warga dan Desa Bakan akan mengalami bencana besar,” ungkap Dolfi Paat.

 

“Persoalan ini kita akan kawal hingga ada kepastian hukum. Saya meminta Polres Kotamobagu segera memanggil PT JRBM dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum security PT JRBM, Sebagai kuasa, banyak hal yang saya akan mempertanyakan, termasuk apa dasarnya PT JRBM melakukan pelaporan.?. Apakah PT JRBM telah memenuhi janjinya untuk memberikan lahan pertambangan emas kepada warga Desa Bakan..?. Jika hal itu sudah dipenuhi, langkah anda melakukan pelaporan kepada Polres Kotamobagu ada dasarnya,” tegas Ketua umum ormas adat Laskar Bogani.

“Adanya laporan ini, saya berharap tidak mendengar atau ada intimidasi kepada warga di desa bakan,” Tandanya.

Pantauan media, dua warga nampak berada SPKT polres Kotamobagu sedang memberikan keterangan.

Saat yang sama, Kasat Reskrim polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan balasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *