LSM RAKO Terima Dokumen PSBI dari BI Sulut Setelah Menang hingga Mahkamah Agung

Tindak Lanjut Atas Putusan KIP Sulut

Berita, Headline, Manado74 Dilihat
MANADO – Setelah melalui proses sengketa informasi yang panjang hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara akhirnya menyerahkan dokumen realisasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Jumat (19/6/2026).
Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 18/G/KI/2025/PTUN.MDO serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 K/TUN/KI/2026.
Proses eksekusi mandiri berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Panitera Komisi Informasi Sulawesi Utara, Eggy Tadjongga.
Perkara ini bermula ketika LSM RAKO mengajukan permohonan informasi terkait realisasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di Sulawesi Utara. Namun permohonan tersebut tidak dipenuhi sehingga berujung pada sengketa informasi publik yang bergulir di Komisi Informasi Sulut.
Setelah Komisi Informasi mengabulkan permohonan pemohon, perkara tersebut berlanjut ke PTUN Manado hingga akhirnya diputus secara berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung. Seluruh putusan pada setiap tingkatan peradilan menguatkan hak pemohon untuk memperoleh informasi yang diminta.
Berdasarkan putusan tersebut, BI Sulut diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan dan realisasi Program Sosial Bank Indonesia di wilayah Sulawesi Utara.
Dokumen Realisasi PSBI Diserahkan
Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak BI Sulut menyerahkan sejumlah dokumen yang diperintahkan untuk dibuka kepada publik. Dokumen tersebut meliputi rencana dan realisasi anggaran bantuan sosial tahun 2022 hingga 2024, daftar kegiatan yang telah dilaksanakan, legalitas badan atau lembaga penerima bantuan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Pihak BI Sulut menyatakan seluruh dokumen yang diberikan merupakan dokumen resmi yang telah melalui proses audit internal maupun eksternal. BI juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai menerima dokumen, Ketua LSM RAKO Harianto Nanga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh data yang telah diperoleh.
“Kami tidak berhenti hanya pada penerimaan dokumen. Seluruh berkas yang diserahkan akan kami pelajari secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya data yang janggal atau indikasi penyaluran Program Sosial Bank Indonesia yang tidak sesuai ketentuan, maka kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Harianto.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran program sosial yang bersumber dari lembaga negara.
Keberhasilan memperoleh dokumen PSBI melalui jalur hukum ini menjadi contoh bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program yang berdampak kepada masyarakat.
Selain menjadi kemenangan bagi keterbukaan informasi publik, eksekusi putusan tersebut juga membuka ruang pengawasan yang lebih luas terhadap penyaluran bantuan sosial di Sulawesi Utara, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat diawasi secara transparan dan akuntabel oleh masyarakat..(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *