PT JRBM Telah Menempatkan Pos Security, Tanpa Izin Dari Pemilik Lahan

Berita285 Dilihat

Pelopormedia.id.|Kotamobagu – Klaim lahan oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di lahan milik Jamaludin Ismail di desa Bakan kabupaten Bolaang Mongondow belum berujung. Sejak adanya klaim lahan oleh PT JRBM, kegiatan tambang rakyat manual di lahan warga Desa Bakan terus terganggu.

Polemik klaim lahan ini terjadi saat PT JRBM mulai mengadukan klaim lahan ke polres Kotamobagu, bahwa di dalam lahan milik bapak Jamaludin Ismail sebagai masih milik PT JRBM.

Setelah ada aduan konflik lahan mulai terjadi 

Senin,5 Mei 2026 merespon aduan PT JRBM tim polres Kotamobagu melakukan penertiban tambang manual di desa Bakan. Penertiban berlangsung tertib. Tapi, setelah tim polres melakukan penertiban, diduga oknum security pihak PT JRBM melakukan Perusakan lobang dan membakar kamp milik penambang manual yang ada di lahan Jamaludin Ismail.

Untuk membuktikan kepemilikan lahan antara PT JRBM dan bapak Jamaludin Ismail. Pada 2 Juni 2026 pemerintah kecamatan, camat, kepala desa Bakan, pihak polres Kotamobagu dan babinsa melakukan rapat di balai desa Bakan. Pertemuan yang menghadirkan kedua belah pihak, yakni pihak PT JRBM dan bapak Jamaludin Ismail dipimpin langsung Camat Lolayan dan ikut dihadiri warga desa Bakan.

Rapat di balai desa untuk Pembuktian Surat

Dalam pertemuan di ungkap tatacara adminitrasi transaksi jual beli lahan. Pihak PT JRBM mengungkap bahwa lahan yang di klaim memiliki bukti kuitansi jual beli dengan pemilik lahan sebelumnya. Setelah dikroscek, lahan tersebut berada di dalam lahan bapak Jamaludin Ismail.

Saat itu juga bapak Jamaludin Ismail langsung mempertanyakan, kenapa saat PT JRBM membeli lahan tidak mempertanyakan dan mengecek kepada penjual lahan, siapa -siapa pemilik batas lahan dari timur ke barat dan selatan Utara sebelum dibeli.

Jamaludin Ismail yang juga hakim pengadilan di salah satu daerah langsung mengungkap keganjalan bukti surat yang dibeli PT JRBM, bahwa surat berisikan gambar bidang tanah tidak menegaskan secara spesifik lahan itu berbatasan dengan lahan saya.

Sementara ungkap pak Jamaludin, PT JRBM mengkalim lahan yang mereka beli ada di dalam lahan saya. Mestinya kata Jamaludin Ismail, secara admistrasi, saat membeli lahan pasti bersama dengan pemerintah desa. Tapi kenapa saat membeli lahan, dalam surat tersebut tidak ada persetujuan dan mengetahui dari batas-batas pemilik lahan yang berdampingan. Anehnya lagi, lahan yang di klaim PT JRBM ada dalam lahan saya.

Saat pembuktian admistrasi surat pihak yang mewakili PT JRBM tidak bisa menjelaskan hal yang dipertanyakan bapak Jamaludin Ismail. Namun pihak PT JRBM tetap mempertahankan bahwa lahan yang mereka maksud ada di dalam lahan bapak Jamaludin Ismail.

Sebelum rapat pertemuan di balai Desa Bakan berakhir pihak PT JRBM sempat menyampaikan akan menggugat perdata terkait Klaim lahan. Namun hingga saat ini bapak Jamaludin Ismail belum mendapat surat undangan terkait sidang gugatan perdata yang di ajukan pihak PT JRBM.

Upaya klaim lahan masih terus berlanjut dan viral 

Meski PT JRBM tak bisa membuktikan kepemilikan surat yang sah, 5 Juni 2026 warga penambang manual kaget dengan kehadiran personil Polres Kotamobagu bersama alat berat excavator milik PT JRBM.

Saat itu juga warga penambang manual berusaha menahan dan memohon kepada aparat kepolisian Polres Kotamobagu bahkan bersujud di depan alat excavator. Permohonan warga desa bakan ini sempat viral di platform media online dan Facebook.

Tujuan permohonan penambang manual, agar mata pencaharian dan keberlangsungan kebutuhan hidup mereka sehari-hari jangan di gusur dan ditimbun.

Penertiban lokasi menurut pihak kepolisian dengan menggunakan alat berat excavator milik PT JRBM adalah upaya pencegahan, karena lokasi dinilai sudah membahayakan.

Dengan alsan membahayakan, Permohonan warga tak menjadi alasan untuk menghentikan penutupan lobang tambang dengan alat excavator, pada peristiwa itu, satu warga desa Bakan mengalami pecah di bagian kepala akibat terkena batu dari amukan eksavator, korban kemudian dievakuasi hingga dilarikan ke rumah sakit di menado.

Konflik antara warga dengan PT JRBM hampir pecah 

Saat warga desa Bakan telah menjadi korban, Suasana desa Bakan semakin memanas, warga mulai mengecam pihak PT JRBM,  beruntung situasi yang mulai memanas dapat dikendalikan dan di redam oleh pihak aparat kepolisian dan pemerintah desa.

Sejak jatuhnya korban situasi Klaim lahan PT JRBM dilahan milik warga bapak Jamaludin Ismail dan penertiban tambang manual sempat terhenti dan mereda.

Tak berselang lama warga desa Bakan kembali dikagetkan dengan sembilan Surat pemanggilan dari Tipidter polres Kotamobagu kepada warga desa bakan untuk dimintai keterangan terkait dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin.

Pemanggilan kepada sembilan orang penambang manual untuk dimintai keterangan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin menui tanda tanya publik.

Publik menilai polres Kotamobagu akan melakukan tindakan penegakan hukum dan akan menertibkan semua aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum polres Kotamobagu.

“Penambang manual saja di panggil Tipidter polres Kotamobagu, ini pasti akan ada juga pemanggilan kepada penambang manual lain, baik tambang manual desa lobong dan Tanoyan, apa lagi Tambang ilegal di wilayah hukum polres Kotamobagu yang menggunakan alat berat excavator,” ungkap warga.

PT JRBM kembali membuka potensi Konflik baru dilahan Jamaludin I 

Saat ini akan ada potensi konflik baru di lahan milik bapak Jamaludin Ismail, tiba-tiba PT JRBM telah menempatkan sebuah pos jaga untuk security pihak PT JRBM. Penempatan pos security pihak PT JRBM itu menuai protes keras dari Warga Desa Bakan yang telah diberikan kuasa oleh bapak Jamaludin Ismail untuk menjaga batas-batas lahannya agar tidak diserobot oleh pihak lain.

Sabtu, 25 Juli 2026 Irawan Damopolii S.H. pengacara pemilik lahan bapak Jamaludin Ismail ikut meninjau di lokasi bersama Ketua dan pengurus Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) berkait pendirian pos security PT JRBM. Setiba dilokasi pos security PT JRBM benar ada dilahan bapak Jamaludin.

Menurut Irwan, penempatan pos security PT JRBM dilahan milik bapak Jamaludin Ismail sudah melanggar dan mengesampingkan budaya adat, karena pihak PT JRBM tidak meminta persetujuan dari pemilik lahan.

“Apa pun alasannya PT JRBM wajib meminta izin kepada pemilik lahan. Jangan semena-mena mendudukkan pos security PT JRBM dilahan warga, ini akan menjadi persoalan, secara adat dan etika sudah tidak lagi di anggap oleh pihak PT JRBM. jika budaya adat saja tidak dipatuhi, bisa saja dikemudian hari lahan ini di Klaim oleh PT JRBM atas dasar pos jaga mereka,” ucap Irawan Damopolii.

Dijelaskan, jika PT JRBM merasa lahan itu milik mereka, silahkan gugat secara perdata kepada pemilik lahan bapak Jamaludin. Mari kita beracara secara hukum yang telah diatur

“Jika pos security ini tidak di pindahkan ini akan memicu persoalan lain. Kemudian, apa susahnya perusahaan sebesar ini menaati aturan, selain tidak menggangu aktivitas warga secara manual, jangan menggunakan cara-cara yang melanggar hak orang dan menyusahkan warga desa Bakan. Atau mungkin saja PT JRBM merasa semua bisa dikendalikan.  Kata kata Irawan Damopolii S.H.

Lanjutnya, kehadiran saya di areal ini hanya untuk memastikan hak batas -batas koordinat lahan Klein saya. Jika PT JRBM berani mengkalim lahan silahkan buktikan kepemilikan hak atas kepemilikan lahan melalui jalur perdata dan tentunya kami akan hadapi.

Jangan melakukan tindakan semena-mena,  perusahaan PT JRBM ini sudah jadi berkesan tidak menganggap lagi hak-hak masyarakat adat di Bolaang Mongondow.

“Jika ingin menempatkan pos security di lahan warga, PT JRBM wajib meminta izin kepada pemilik lahan dengan mengirimkan surat kepada pemilik lahan untuk di setujui. Bukan langsung menempatkan tanpa mengetahui pemilik lahan” tegas Irawan Damopolii S.H. pengacara pemilik lahan Jamaludin Ismail.

Sementara Ketua Ormas Adat LBI Dolfi Manopo yang ikut turun ke lokasi bersama pengurus LBI menegaskan, kegiatan tambang manual masyarakat adat di Desa Bakan ada dalam pengawasan.

“Terkait lahan dan aktivitas manual masyarakat adat di lahan bapak Jamaludin Ismail ada dalam pengawasan ormas LBI. Pemeriksaan sembilan orang penambang manual oleh polres Kotamobagu tidak akan kami intervensi, tapi penegakan hukum harus adil dan merata. Kalau masyarakat adat menambang manual dilahan pak Jamaludin Ismail di proses hukum, bagaimana dengan yang menambang menggunakan alat excavator, dan banyaknya warga lain yang melakukan tambang manual di wilayah hukum polres Kotamobagu,” tanya Ketua LBI Dolfi Manopo.

Menyangkut klaim lahan PT JRBM yang menurut mereka ada di lahan bapak Jamaludin Ismail, itu adalah permasalahan perdata yang harus di buktikan di pengadilan, persoalan perdata ini  belum bisa melibatkan kepolisian, tambahnya,,

Dilansir:PortalBMR.com

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *